Sabtu, 06 Juni 2026

Lion Air Menambahkan “GRATIS” Rapid Test Antigen Covid-19, Termasuk Keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Selasa, 23 Maret 2021 15:30 WIB
Lion Air Menambahkan “GRATIS” Rapid Test Antigen Covid-19, Termasuk Keberangkatan dari Bandara Kualanamu
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -

Member of Lion Air Group memberikan informasi terbaru dengan menyediakan penambahan “gratis” untuk uji kesehatan ANTIGEN (Rapid Test antigen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)) pada beberapa rute penerbangan berjadwal domestik Lion Air.

Fasilitas terbaru mulai efektif Minggu (21/ 03/2021) hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN) yang dilayani secara pergi pulang (PP):

1. Medan-Kualanamu â€" Batam
2. Batam â€" Medan-Kualanamu
3. Medan-Kualanamu â€" Padang
4. Padang â€" Medan-Kualanamu
5. Medan-Kualanamu â€" Bandung
6. Bandung â€" Medan-Kualanamu
7. Batam â€" Padang
8. Padang â€" Batam
9. Batam â€" Pekanbaru
10. Pekanbaru â€" Batam
11. Batam â€" Palembang
12. Palembang â€" Batam

Informasi bandar udara keberangkatan (origin) dan tujuan (destination):

1. Medan â€" Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO),
2. Padang â€" Bandar Udara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat (PDG),
3. Pekanbaru â€" Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Riau (PKU),
4. Batam â€" Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batu Besar, Kepulauan Riau (BTH),
5. Palembang â€" Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (PLM),
6. Bandung â€" Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Jawa Barat (BDO).

Penambahan ini akan melengkapi jaringan rute dengan gratis Rapid Test ANTIGEN yang telah dijalankan sebelumnya.

Ketentuan pelaksanaan “gratis” Rapid Test ANTIGEN Covid-19, sebagai berikut:

1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket penerbangan Lion Air, pada:
a. Periode pemesanan mulai 21 Maret 2021 dan seterusnya,
b. Periode penerbangan mulai 21 Maret 2021 dan seterusnya.

2. Wajib memiliki voucher Rapid Test Antigen Covid-19,


3. Proses mendapatkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19, bersamaan ketika melakukan pembelian atau pemesanan tiket (issued ticket) mulai 21 Maret 2021 dan seterusnya:
a. Secara online (www.lionair.co.id, online travel agent dan call center) harus memilih menu “Layanan Rapid Test”,
b. Secara offline (ke kantor penjualan Lion Air, kantor agen mitra perjalanan dan lainnya) wajib menyampaikan bahwa: membutuhkan (ingin memperoleh) voucher Rapid Test Antigen Covid-19.

4. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air (tiket dipesan dan diterbitkan mulai 21 Maret 2021) dan belum melaksanakan Rapid Test Antigen Covid-19, maka untuk mendapatkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19 dengan:

a. Mengatur pemesanan https://www.lionair.co.id/kelola-pemesanan/rapid-test
b. Alternatif: menunjukkan kode pemesanan melalui kantor penjualan Lion Air Group.

5. Wajib menunjukkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19 saat datang ke fasilitas kesehatan jaringan kerjasama Lion Air,

6. Pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 khusus di jaringan kerjasama Lion Air dengan fasilitas kesehatan (klinik, rumah sakit, laboratorium dan lainnya).

[br] Harapan terbesar dari program dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Penyelenggaraan “gratis” Rapid Test Antigen Covid-19 sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air, dengan masa berlaku menurut aturan yang telah ditetapkan.

Ketentuan penerbangan domestik periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam upaya mendukung program digitalisasi secara bertahap pada dokumen kesehatan perjalanan udara, setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) dan terintegrasi dengan platform kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card â€" eHAC) sebagai salah satu kelengkapan dokumen perjalanan udara.(rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Kepada Tim Juri PPKM Award, Edy Rahmayadi Paparkan Strategi Sukses Penanganan Covid-19 di Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker