Selasa, 30 Juni 2026

Pelaku Pemerasan Supir Truk PSN Diringkus Tekab Polresta Deli Serdang

Senin, 15 Maret 2021 15:00 WIB
Pelaku Pemerasan Supir Truk PSN Diringkus Tekab Polresta Deli Serdang
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Berdalih uang keamanan untuk salah satu organisasi serikat pekerja, pelaku pemerasan supir truk berinisial TS, berusia 60 tahun warga desa Rumah Gerat Kecamatan Biru-biru diamankan Tim Tekab Polresta Deli Serdang pada Sabtu 13/03/2021 kemarin. Pelaku diamankan berdasarkan, laporan Polisi nomor : LP/94/III/ 2021, TGL 13 MARET 2013, an. PT PP Andesmont KSO.

Sebelumnya, PT PP Andesmont KSO yang merupakan pelaksana pembangunan waduk Law Simeme yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) kerap jadi bulan bulanan pemerasan pihak SPSI setempat. Bermula pihak pabrik telah sepakat dengan SPSI setempat dengan membayarkan sejumlah sebesar Rp. 2,5 juta/ bulan dengan masa kontrak selama satu tahun. Namun setelah setahun berjalan, pihak SPSI minta tambahan hingga Rp. 10 juta/bulan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pungli di Jalan Sampali

Karena keberatan dan merasa tidak sanggup dengan permintaan tersebut, pihak perusahaan menolak memenuhinya. Oleh pihak SPSI kemudian melakukan pengutipan terhadap truk yang masuk ke perusahaan atas hal tersebut pihak PT. PP Andesmont KSO, merasa resah dan keberatan serta mengalami kerugian Rp. 7.500.000 dan melaporkan ke pihak yang berwenang.

[br] Atas dasar laporan tersebut, Tim Tekab Polresta Deli Serdang yang dipimpin Iptu N. Sitepu melakukan penyelidikan. Mendapat informasi dari masyarakat pelaku sedang beraksi, petugas langsung meringkus dan memboyong pelaku ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Dari pelaku, turut disita uang tunai hasil pemerasan sebesar Rp 60.000.

Kepada petugas, pelaku menjelaskan meminta uang kepada sopir truk yang masuk ke PT PP. Andesmont KSO sebesar Rp. 20.000 s/d Rp. 30.000,-. Dari hasil pemerasan tersebut ia mendapat penghasilan Rp. 300.000,- hingga Rp 400,000,- sehari dengan dalih memberikan karcis berlogo SPSI.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (15/03/2021). Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menerangkan pihaknya sebagai aparat penegak hukum akan menjamin keamanan dari proyek strategis nasional (PSN). "Untuk tersangka TS sedang menjalani proses hukum," ungkap Kapolresta.(BS05)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil
Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar
Dinas Perhubungan Medan Razia Pungli Parkir
Implementasikan Parkir Gratis, Dishub Medan Amankan Puluhan Orang Pelaku Pungli Parkir
Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih
komentar
beritaTerbaru
hit tracker