Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Kandang Ayam
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya, dalam memberantas peredaran narkoba.
Peristiwa
Beritasumut.com-Konsep tata ruang yang dinamis senantiasa melibatkan beberapa aspek yang saling terhubung yakni aspek sosial, aspek ekonomi, aspek lingkungan, aspek budaya dan teknologi. Demi memperkuat sinergi tata ruang yang berkelanjutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mengedepankan prinsip Restorative Justice dalam menjalankan tugas Penertiban Tanah dan Ruang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald dalam rangkaian kegiatan PPTR Expo dengan tema Penertiban Pemanfaatan Ruang, di Lobby Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (01/03/2021).
Menurut Andy Renald, prinsip restorative justice yang pihaknya jalankan adalah lebih mengedepankan sanksi administratif yang menitikberatkan pada pemulihan fungsi ruang dan denda berdasarkan aturan yang berlaku. Penerapan ini dipilih karena memenuhi rasa keadilan, proporsional serta hasilnya bermanfaat untuk kepentingan umum.
Seperti yang terjadi pada kasus Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengembang persempit Sungai Cakung sehingga air kerap meluap ketika hujan. Menurut Andi Renald, saat ini sedang proses pengkajian desain untuk optimalisasi fungsi sungai agar kembali seperti sedia kala. “Tentunya beban sepenuhnya kita kembalikan pada pengembang, kita beri rekomendasi dan pengawasan yang sesuai standar,†tutur Andi Renald.
Lebih lanjut, konsep Restorative Justice dengan pemulihan fungsi ruang ini memiliki alur proses penyelesaian masalah yakni dimulai dari audit. Jika ditemukan pelanggaran maka akan ada mediasi antara pihak terkait, dalam hal ini pelaku dan korban. Kesepakatan yang dibuat tentu berpedoman pada payung hukum yang berlaku, serta adanya pengawasan. “Semua proses dilakukan transparan dan terbuka, tidak boleh ada hal-hal transaksional terkait hukuman,†tambah Andi Renald.
Sebagai tambahan, menurut Andi Renald, konsep restorative justice dengan restorasi lingkungan ini tentu membutuhkan biaya tak sedikit dan memakan waktu yang cukup lama hingga fungsi lingkungan kembali seperti sedia kala. “Pelaku tetap dihukum, dengan sanksi administratif berupa restorasi lingkungan dan denda, yang sesuai aturan berlaku,†tutup Andi Renald.(rel)
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya, dalam memberantas peredaran narkoba.
Peristiwa
Kemnaker, APINDO, serikat pekerja, dan ILO menandatangani Deklarasi Pekerjaan Layak 2026&ndash2030 untuk memperkuat lapangan kerja inklusif.
Ekonomi
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan borong juara II dan juara III masingmasing kategori usia 13 tahun (kelahiran tah
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan menunjukkan mentalitas pantang menyerah saat menjamu PSIS Semarang dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/20
Olahraga
beritasumut.com Hari Santri Nasional (HSN) yang sejatinya menjadi momentum sakral dan perayaan atas dedikasi kaum santri, justru diubah men
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan bertekad kembali ke jalur kemenangan saat menjamu PSIS Semarang pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2
Olahraga
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yan
Peristiwa
beritasumut.com Dua maling handphone (HP) milik driver ojek online (ojol) ditangkap polisi usai beraksi di Jalan SM Raja, Simpang Pasar 12,
Peristiwa
beritasumut.com Komnas Perlindungan Anak (PA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik berat terhadap seorang anak la
Peristiwa
Kemnaker menyiapkan pelatihan vokasi empat bulan di KEK untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan memperluas penempatan kerja.
Pendidikan