Sabtu, 23 Mei 2026

Polsek Medan Timur Operasi Yustisi, Tindak 23 Warga Langgar Prokes

Kamis, 25 Februari 2021 17:00 WIB
Polsek Medan Timur Operasi Yustisi, Tindak 23 Warga Langgar Prokes
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Medan Timur terus berupaya meredam mata rantai virus corona (Covid-19) di wilayah hukumnya. Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Medan Timur berhasil menjaring 23 warga melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Razia Operasi Yustisi di Jalan Pelita I dan Bambu I Medan telah memberikan sanksi sosial kepada warga dengan membacakan teks Pancasila," ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Kamis (25/02/2021).

Kompol Arifin mengaku, masih banyak warga yang tidak disiplin prokes. "Gunakan masker saat ke luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa. Dengan disiplin prokes, warga juga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Medan," pesannya.

Baca Juga:

Kegiatan Operasi Yustisi ini, sambungnya, berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor:Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19
komentar
beritaTerbaru
hit tracker