Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com-Tak butuh lama, seorang predator anak yang sehari-hari berlaku sebagai penarik becak bermotor (pabetor) berinsial S (38) warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencabulan kepada 5 (lima) orang anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dari kawasan Jalan Mesjid Taufik Medan.
Tersangka bejat ini merusak kelima anak kandungnya yang berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4) sejak bulan Oktober 2020, saat korbanya sedang tidur di kediamannya, Jalan Mesjid Taufik Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M Ginting mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A (38). "Antara tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar, hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan. Tersangka melakukan pencabulan terhadap kelima anaknya dengan cara menghisap payudara dan memasukkan jarinya pada alat kelamin putrinya tersebut," ucap AKP M Ginting kepada wartawan, Jumat (19/02/2021) pagi.
Baca Juga:
Menurut dia, aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya. "Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah, ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung. Akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," papar Kanit PPA Polrestabes Medan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Namun dari hasil visum terhadap kelima anak kandungnya, terbukti menguatkan dugaan pencabulan. "Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," pungkas AKP M Ginting. (BS04)
Baca Juga:
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa