Rabu, 29 Juli 2026

Langgar Prokes, Polisi Berikan Sanksi Sosial kepada 21 Orang di Medan

Senin, 08 Februari 2021 12:30 WIB
Langgar Prokes, Polisi Berikan Sanksi Sosial kepada 21 Orang di Medan
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Medan Timur tingkatkan razia dan patroli Operasi Yustisi untuk meredam virus corona (Covid - 19) di masyarakat.

Sehubungan dengan itu, polisi berikan sanksi sosial kepada 21 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Pelaksanaan razia dilakukan di kawasan Jalan Pendidikan, Jalan Rakyat dan Jalan Pasar 3 Medan.

"21 orang itu tidak menggunakan masker di luar rumah sehingga mendapatkan sanksi sosial dengan membacakan teks Pancasila, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, kepada wartawan, Senin (08/02/2021).

Dia mengaku, razia di kawasan padat penduduk ini untuk memberikan efek jera kepada warga maupun pendatang tidak menggunakan masker di luar rumah.

Tentunya, petugas Polsek Medan Timur hanya menginginkan kepada warga untuk disiplin protokol kesehatan (prokes) dan sama - sama memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan.

Razia juga berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Berbagi Rezeki di Bulan Ramadan, Polsek Medan Timur Gulirkan Sembako dan Santunan Kepada Warga Kurang Mampu
Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Seorang Maling Besi
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Polsek Medan Timur Tangkap Pengedar Sabu di Sunggal
Polisi Amankan Komplotan Curanmor di Asrama TNI AD, Satu Pelaku Ditembak
Jelang Pemilu 2024, Polsek Medan Timur Antisipasi Pemilih Siluman
komentar
beritaTerbaru
hit tracker