Kamis, 22 Oktober 2026

Polres Tapteng Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 13 Kg, 2 Bandar Narkoba Diringkus

Kamis, 04 Februari 2021 22:00 WIB
Polres Tapteng Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 13 Kg, 2 Bandar Narkoba Diringkus
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, 1 karung ganja kering yang didatangkan dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil diamankan di Jalan Rawa Genjer, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (27/01/2021) lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (04/02/2021) mengatakan ganja seberat 13 Kilogram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah oleh kedua bandar, D boru R (32) seorang perempuan, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, dan ZA (40) laki-laki, warga Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Didampingi Wakapolres Kompol Rohmat dan Kasat Narkoba AKP J Napitupulu, Kapolres Tapteng menyebutkan pergerakan kedua bandar itu sudah dipantau sejak adanya laporan dari warga setempat. "Berkat kerja keras dari Sat Res Narkoba, akhirnya pengiriman yang ketiga kalinya berhasil dibekuk bersama kedua bandarnya. Kedua bandar itu tidak bisa berkutik lagi ketika diamankan setibanya di Sibabangun. Mereka pun mengakui ganja yang disusun dalam karung yang diangkut menggunakan becak bermotor itu adalah milik mereka,” sambungnya.

Baca Juga:

Untuk itulah Kapolres mengimbau masyarakat, agar tidak sungkan melaporkan setiap tindakan yang meresahkan warga. Karena saat ini Polres Tapteng cukup gencar melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dan penindakan kejahatan lainnya. “Peran serta dari masyarakat sangat mendukung kinerja kami untuk memberantas narkoba ini serta tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas laporan dan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, selama bulan Januari 2021 ini, sebanyak 12 kasus narkoba berhasil diamankan Polres Tapteng, 9 di antaranya kasus sabu-sabu, 3 kasus ganja. Dan dari 12 kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan, 13 Kilogram ganja kering, dan 25 gram sabu-sabu, dengan jumlah tersangka 13 orang. Sejak Polres Tapteng dipimpin AKBP Nicolas Dedy Arifianto pada pertengahan tahun lalu, berbagai kasus berhasil diungkapnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
komentar
beritaTerbaru
hit tracker