Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan serta Brevet Korps Marinir
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Beritasumut.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu (30/01/2021) sore sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku ialah Sastra Khomeini alias Tata, (39) warga Jalan Matahari Lingkungan III, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun, Minggu (31/01/2021), Sastra Khomeini alias Tata ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari Jalan Matahari Lingk II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Saat ditangkap, dari tersangka turut juga diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu 0.15 (nol koma satu lima) gram.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (01/02/2021) menerangkan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. "Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Baca Juga:
Lalu sambung Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu bungkus) di lemparkan oleh tersangka yang diambil tersangka dari dalam kantong belakang celana sebelah kanan menggunakan tangan kanan ke tanah. "Kemudian setelah di interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya," lanjutnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dihadapan tersangka seberat 0.15 (nol koma satu lima) gram sabu. “Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 denga ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,†pungkas AKBP Putu Yudha. (BS04)
Baca Juga:
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita