Jumat, 07 Agustus 2026

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Simardan

Senin, 01 Februari 2021 20:00 WIB
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Simardan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu (30/01/2021) sore sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku ialah Sastra Khomeini alias Tata, (39) warga Jalan Matahari Lingkungan III, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Informasi dihimpun, Minggu (31/01/2021), Sastra Khomeini alias Tata ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari Jalan Matahari Lingk II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Saat ditangkap, dari tersangka turut juga diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu 0.15 (nol koma satu lima) gram.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (01/02/2021) menerangkan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. "Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Baca Juga:

Lalu sambung Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu bungkus) di lemparkan oleh tersangka yang diambil tersangka dari dalam kantong belakang celana sebelah kanan menggunakan tangan kanan ke tanah. "Kemudian setelah di interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya," lanjutnya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dihadapan tersangka seberat 0.15 (nol koma satu lima) gram sabu. “Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 denga ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker