Rabu, 29 April 2026

Sepuluh Orang Langgar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Senin, 01 Februari 2021 14:20 WIB
Sepuluh Orang Langgar Prokes Terjaring Operasi Yustisi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Medan Timur kembali memberikan sanksi sosial kepada 10 orang yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Krakatau dan Perwira Medan. Warga yang mendapatkan sanksi sosial itu pengucapan teks Pancasila.

"Masih ada yang melanggar Prokes dengan cara tidak menggunakan masker di luar rumah," ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (01/02/2021).

Dikatakannya, Operasi Yustisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Menurut Kompol Arifin, penyebaran virus corona (Covid -19) masih berlangsung di Kota Medan dan menyerang siapa saja yang tidak disiplin mematuhi aturan Protokol Kesehatan. "Semua warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus menggunakan masker, jaga jarak, hindari tempat keramaian, cuci tangan pakai sabun. Sehingga warga juga memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Berbagi Rezeki di Bulan Ramadan, Polsek Medan Timur Gulirkan Sembako dan Santunan Kepada Warga Kurang Mampu
Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Seorang Maling Besi
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Polsek Medan Timur Tangkap Pengedar Sabu di Sunggal
Polisi Amankan Komplotan Curanmor di Asrama TNI AD, Satu Pelaku Ditembak
Jelang Pemilu 2024, Polsek Medan Timur Antisipasi Pemilih Siluman
komentar
beritaTerbaru
hit tracker