Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (28/01/2021) malam sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku ialah Putra Sademo (22) warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (30/01/2021), mengatakan penangkapan dilakukan di dekat Pintu Tol Binjai - Medan, tepatnya di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
"Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M Rian Permana, berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10 kg yang dibungkus plastik warna hijau putih merk Guanyinwang, 1 Unit HP merk Oppo Reno4 warna hitam beserta Simcard, 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam, nopol BK 5978 XAW, serta 1 kotak Kardus merk Kaka," ujarnya didampingi Kasatresnarkoba, AKP M Rian Permana dan Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang juga bandar sabu ini akan mengantarkan pesanan barang haram tersebut. "Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun menyamar menjadi pembeli (Undercover buy) dengan cara menghubungi seorang pria yang tidak diketahui namanya (mengaku bernama Anen), guna memesan sabu sebanyak 10 Kilogram," jelasnya.
Setelah beberapa hari menjalani komunikasi, akhirnya petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di dekat Pintu Tol Binjai-Medan, tepatnya di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur. “Setelah sampai tiba di TKP yang dimaksud, baru sekitar 1 jam kemudian Pelaku sampai dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy, nopol BK 5978 XAW, dan membawa kotak yang diletakkan di kendaraannya,†tegas Kapolres Binjai.
Lebih lanjut dikatakan, Kapolres Binjai, saat petugas mencoba mendekatinya, pelaku merasa curiga dan berusaha mencampakkan Sepeda Motornya. Namun, petugas dengan sigap dapat mengamankannya. “Pada saat diinterogasi, dia mengaku bernama Putra Sadeno, dan dia juga mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seorang pria bernama Anen,†jelas Kapolres Binjai, seraya menambahkan, jika keberadaan Anen hingga saat ini masih dilacak.
Berdasarkan keterangan pelaku, pengembangan pun dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Binjai dengan mengarah ke Jalan Benteng, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yaitu tempat barang bukti berasal. Namun petugas tidak menemukan pelaku Anen. “Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 bungkus dengan berat sekitar 10 Kilogram yang harganya sekitar Rp 4 Miliar dengan jual cepat per kg Rp 400 juta, dengan digagalkannya peredaran sabu ini setidaknya 10 ribu jiwa manusia terselamatkan ujar Kapolres.
"Sedangkan untuk status pelaku adalah kurir yang diperintah Anen untuk mengantarkan sabu sekaligus mengambil uangnya,†beber AKBP Romadhoni Sutardjo, sembari mengatakan, perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses sidik. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar