Senin, 12 Oktober 2026

Pelaku Pembunuhan Ngasil Tarigan Ditangkap Petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang

Selasa, 26 Januari 2021 10:00 WIB
Pelaku Pembunuhan Ngasil Tarigan Ditangkap Petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Usai sudah pelarian Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40), pelaku pembunuhan korban Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Adapun motif pelaku membunuh korban karena pelaku marah, karena korban yang menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang akan dibangun proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang ditolak oleh korban Ngasil Tarigan yang tidak setuju atas rencana tersebut.

Hal ini dijelaskan Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIk didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH, dalam paparannya, pada Senin (25/01/2021).

Selama ini di Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang, tidak ada yang berani menentang tersangka . "Tersangka mempertahankan diri, dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban," sebut AKBP Julianto P Sirait SIk

Usai peristiwa pembunuhan itu, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan dan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding Kabupaten Karo selama seban dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah diladang warga.

"Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring yang sebelumnya bekerja penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, Satu Pelaku Diburu
Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi
Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa
Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker