Kamis, 30 April 2026

Residivis Miliki Senpi Ilegal, Polsek Kutalimbaru Tangkap Pelaku di Sei Mencirim

Kamis, 21 Januari 2021 18:00 WIB
Residivis Miliki Senpi Ilegal, Polsek Kutalimbaru Tangkap Pelaku di Sei Mencirim
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Kutalimbaru menangkap seorang pemuda berinsial BS (34) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru karena memiliki senjata api (Senpi) jenis pistol FN tanpa izin. Dari tersangka yang ditangkap di kediamannya itu, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 1 buah senjata api pistol FN warna hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 butir amunisi kaliber 9 dan uang tunai senilai Rp 300 ribu.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti SH kepada wartawan, Kamis (21/01/2021) mengatakan, bahwa tersangka BS memiliki senjata api tersebut dari 3 bulan lalu yang dibelinya dari Eko (40) seharga Rp 5 juta. "Saat pembayaran uang untuk senjata tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan tidak membayarnya," ujarnya.

Untuk penangkapan terhadap pelaku, sambung Kapolsek, dilakukan pada hari Senin (11/01/2021) sekira pukul 15.30 WIB. “Keberhasikan dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria memiliki senjata api dan sering meledakkan di wilayah Desa Sei Mencirim dan meresahkan masyarakat,” lanjut Kapolsek Kutalimbaru.

Baca Juga:

Berbekal informasi itu, imbuhnya, tim Reskrim bergerak cepat melakukan under cover buy membeli senjata api. “Hasilnya, dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api model FN warna hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 butir amunisi kaliber 9 dan uang tunai senilai Rp 300 ribu,” papar AKP Hendri Surbakti.

Kata Kapolsek, pelaku merupakan residivis pencurian tahun 2007, pemerasan tahun 2009 dan penipuan penggelapan tahun 2018. “Saat ini, tersangka sudah diamankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:

Mengenai tes urine, sambung Kapolsek, tersangka juga positif pengguna narkoba. “Kepada pelaku Eko, kami masukan DPO. Saat ini, kami masih memburu pelaku tersebut," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker