Jumat, 24 April 2026

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Datuk Bandar

Selasa, 19 Januari 2021 23:00 WIB
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Datuk Bandar
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi mengamankan seorang pengedar bernama Rasyid Lubis (30) warga Jalan Embacang Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (19/01/2021) mengatakan pelaku Rasyid ditahan di RTP Mako Polres Tanjungbalai, pada Senin (18/01/2021). “Tersangka Rasyid ditangkap setelah menjual narkoba kepada petugas yang menyamar,” katanya.

Kasubag Humas mengatakan, Rasyid tertangkap basah pada Sabtu (16/01/2021) lalu di Jalan Embacang Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. "Dari pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 2,24 gram, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone (HP)," sambungnya.

Baca Juga:

Kepada polisi, pelaku tidak mengelak saat diinterogasi dan mengaku sebagai pemilik barang terlarang tersebut. "Tersangka beserta barang bukti ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker