Selasa, 28 April 2026

Polsek Medan Helvetia Tangkap 4 Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Bongkar Rumah

Selasa, 12 Januari 2021 23:30 WIB
Polsek Medan Helvetia Tangkap 4 Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Bongkar Rumah
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Medan Helvetia kembali menangkap empat orang komplotan bongkar rumah milik korban berinsial EDYH (26) di Jalan Pasar I, Gang Aman, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Keempat pelaku yang telah dilaporkan korban di Polsek Medan Helvetia ditangkap berbagai tempat di Medan.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK, kepada wartawan, Selasa (12/01/2021) sore mengatakan, kejadian berawal saat korban pada Rabu (23/12/2020), ingin merayakan Tahun Baru di kampungnya.

Saat korban kembali ke rumahnya pada Senin (04/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB, korban melihat pintu pagar dan jendela samping rumah sudah terbuka. Setelah dicek ternyata barang-barang sudah hilang berupa satu unit TV merk Samsung 50 inci, satu unit TV merk LG 45 inci, satu unit TV Merk Sharp 32 inci, satu unit home teater merk Samsung dan satu buah tabung gas ukuran 3 kg.

Baca Juga:

"Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/08/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia," ujar Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK.

Atas laporan korban, sambungnya, Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Selanjutnya didapat informasi dimana keberadaan pelaku utama insial ROVH (20) sedang berada di Warnet Quen Net di Jalan Gaperta Ujung. "Saat ditangkap dan diinterogasi pelaku ROVH mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan aksinya tidak sendiri. Hasil keterangan yang didapat, selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan penangkapan kembali terhadap para pelaku MAA (27) CF (30) JS (46) di tempat yang berbeda," jelasnya.

Baca Juga:

Kanit Reskrim mengatakan, untuk pelaku ROVH (20) merupakan adik kandung korban. Pelaku sudah pernah tersangkut perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2017 dan saat melalukan aksinya membongkar rumah korban dengan menggunakan satu buah obeng. "Hasil dari aksinya digunakannya untuk membeli dua potong pakian baju dan satu potong celana dan bermain judi online, serta membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk dipakainya. Pelaku yang belum tertangkap RS, A, dan B, sudah kami kantongi keberadaannya," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker