Jumat, 14 Agustus 2026

Tega, Ibu Jual Anak Perempuannya ke Pria Hidung Belang, Polrestabes Medan Tangkap Pelaku di Hotel Reddorz Tembung

Senin, 11 Januari 2021 21:30 WIB
Tega, Ibu Jual Anak Perempuannya ke Pria Hidung Belang, Polrestabes Medan Tangkap Pelaku di Hotel Reddorz Tembung
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Perbuatan yang dilakukan seorang ibu bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung sungguh keji. Berbisnis sebagai mucikari, wanita ini ditangkap saat akan menjual anak perempuannya kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Senin (11/01/2021) sore membenarkan penangkapan mucikari tersebut. Kata dia, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya (identitas dirahasiakan-red) kepada pria hidung belang.

"Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (09/01/2021)," ujarnya.

Baca Juga:

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada ibu yang menjual anak perempuannya di sebuah hotel. Dari informasi itu, Satuan Reskrim Polrestabes Medan, dipimpin Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz,” katanya sembari menyebut, dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker