Kamis, 14 Mei 2026

Kepala BPJPH Sukoso Tegaskan Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Tetap Kewenangan MUI

Kamis, 07 Januari 2021 21:00 WIB
Kepala BPJPH Sukoso Tegaskan Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Tetap Kewenangan MUI
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH. “Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis (07/01/2021).

Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Baca Juga:

"Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjut Sukoso.

Profesor bidang Bioteknologi ini kemudian mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.

Baca Juga:

Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jaminan Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Apresiasi Diselenggarakanya Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 72 Tahun 2023
Bertemu Pengusaha Besar Tiongkok, Wapres Dorong Kerja Sama TCTP Rambah Sektor Halal
Pelaku UMKM di Pematang Siantar Ikuti Sosialisasi Industri Produk Halal
Kemenag Latih Digitalisasi Pemasaran Produk Halal bagi 1.000 UMKM di Indonesia
Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah
Sekolah Ekspor Program Kemenag Dukung Penguatan Ekspor Produk Halal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker