Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com-Tim Satgas Penanganan Covid-19 Medan menemui pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan yang dilakukan oleh pengelola Mega Park. Sampai pukul 21.30 WIB, food court yang terletak di Jalan Kapten Muslim ini masih beroperasi.
Tim yang terdiri dari petugas Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu pun dengan tegas memerintahkan pengelola Mega Park menghentikan operasional dan membubarkan pengunjung saat itu juga.
Saat itu Mega Park ramai pengunjung. Mulai pukul 20.00 WIB makin banyak pengunjung berdatangan. Penataan meja dan kursi pengunjung pun tidak mengindahkan protokol jaga jarak. Sampai pukul 21.00 WIB pengunjung terus berdatangan dan melakukan order makanan.
Kedatangan tim Satgas Penanganan Covid-19 Medan cukup mengejutkan pengelola. Saat itu, tim langsung menemui pihak pengelola Mega Park dan memerintahkan agar pengelola menghentikan kegiatan food court saat itu juga. Agar tidak menimbulkan kepanikan, tim mengizinkan pengelola untuk mengumumkan penghentian kegiatan itu secara langsung kepada para mengunjung. Setelah pengelola Mega Park mengumumkan penghentian operasional malam itu, sebagian pengunjung mulai meninggalkan lokasi.
Satgas Penanganan Covid-19 Medan akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan. Dalam Surat Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu, diatur bahwa seluruh usaha jasa pariwisata yang terdiri dari jenis convention hall, balai pertemuan, pusat perbelanjaan, usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/ oukup, spa, bar/rumah minum, restaurant, cafe, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), jenis usaha rumah billiard, usaha arena permainan ketangkasan, arena permainan untuk anak-anak dan keluarga wajib melakukan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB pada tanggal 24 sampai dengan 31 Desember 2020.
Surat Edaran itu juga menyatakan bahwa khusus untuk jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub musik hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap oukup, spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) wajib tidak melakukan kegiatan usaha pada tanggal 24 sampai dengan 25 Desember 2020.
Selain itu itu, jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup pada tanggal 24 sampai dengan 25 Desember 2020; dan jenis usaha hiburan malam, restaurant, cafe, hotel, convention hall dan balai pertemuan tidak dibenarkan melaksanakan acara pergantian tahun.
Kamis (24/12/2020) malam kemarin, Tim Satgas Covid-19 Medan juga telah melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini. Lokasi pemantauan saat itu adalah di Jalan Ring Road, Gagak Hitam Medan.
Pada saat itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengimbaukan agar para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua," ucapnya.(BS07)
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa