PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Beritasumut.com-Tim Satgas Penanganan Covid-19 Medan menemui pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan yang dilakukan oleh pengelola Mega Park. Sampai pukul 21.30 WIB, food court yang terletak di Jalan Kapten Muslim ini masih beroperasi.
Tim yang terdiri dari petugas Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu pun dengan tegas memerintahkan pengelola Mega Park menghentikan operasional dan membubarkan pengunjung saat itu juga.
Saat itu Mega Park ramai pengunjung. Mulai pukul 20.00 WIB makin banyak pengunjung berdatangan. Penataan meja dan kursi pengunjung pun tidak mengindahkan protokol jaga jarak. Sampai pukul 21.00 WIB pengunjung terus berdatangan dan melakukan order makanan.
Kedatangan tim Satgas Penanganan Covid-19 Medan cukup mengejutkan pengelola. Saat itu, tim langsung menemui pihak pengelola Mega Park dan memerintahkan agar pengelola menghentikan kegiatan food court saat itu juga. Agar tidak menimbulkan kepanikan, tim mengizinkan pengelola untuk mengumumkan penghentian kegiatan itu secara langsung kepada para mengunjung. Setelah pengelola Mega Park mengumumkan penghentian operasional malam itu, sebagian pengunjung mulai meninggalkan lokasi.
Satgas Penanganan Covid-19 Medan akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan. Dalam Surat Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu, diatur bahwa seluruh usaha jasa pariwisata yang terdiri dari jenis convention hall, balai pertemuan, pusat perbelanjaan, usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/ oukup, spa, bar/rumah minum, restaurant, cafe, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), jenis usaha rumah billiard, usaha arena permainan ketangkasan, arena permainan untuk anak-anak dan keluarga wajib melakukan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB pada tanggal 24 sampai dengan 31 Desember 2020.
Surat Edaran itu juga menyatakan bahwa khusus untuk jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub musik hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap oukup, spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) wajib tidak melakukan kegiatan usaha pada tanggal 24 sampai dengan 25 Desember 2020.
Selain itu itu, jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup pada tanggal 24 sampai dengan 25 Desember 2020; dan jenis usaha hiburan malam, restaurant, cafe, hotel, convention hall dan balai pertemuan tidak dibenarkan melaksanakan acara pergantian tahun.
Kamis (24/12/2020) malam kemarin, Tim Satgas Covid-19 Medan juga telah melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini. Lokasi pemantauan saat itu adalah di Jalan Ring Road, Gagak Hitam Medan.
Pada saat itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengimbaukan agar para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua," ucapnya.(BS07)
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.comKomandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Serti
Peristiwa
Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Mogilev Branch of the Belarusian Chamber o
Ekonomi
beritasumut.comTransisi energi bukan sekedar peralihan dari sumber energi fosil menjadi ramah lingkungan. Sistemnya harus berkelanjutan dan
Peristiwa
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Suasana di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendadak tegang. Massa aksi Dewan Peduli Negri kali ini yang dipimpin oleh K
Peristiwa
beritasumut.com Hening malam waktunya istirahat bagi setiap orang. Namun kondisi dinginnya malam menjadi teman yang mengiringi perjalanan p
Sosok