Sabtu, 18 April 2026

BWI Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2020-2023 Sah Dilantik

Jumat, 25 Desember 2020 15:00 WIB
BWI Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2020-2023 Sah Dilantik
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sosialisasi UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 digelar bersama Pelantikan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2020-2023. Hadir melantik perwakilan BWI Sumatera Utara DR H Arso, di Convention Hall Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/12/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Pematangsiantar, Ketua MUI Kota Pematangsiantar, jajaran pejabat Kankemenag Kota Pematangsiantar, anggota DPR RI, Ketua Perwakilan BWI Sumut, para Ka KUA se-Kota Pematangsiantar, mewakili BPN dan Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar.

Kepala Kankemenag Pematangsiantar, diwakili H Amrial Saragih SAg mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. "Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjaga, melestarikan, mengelola administrasi, dan mengembangkan Wakaf serta tata cara pengajuan sertifikat wakaf ke kantor pertahanan Kota Pematangsiantar berdasarkan atas haknya atau bukti tanah kepemilikan Wakaf, atau yang memberikan Wakaf yang memang saat ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya dilansir dari Sumut.kemenag.go.id, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:

Amrial juga mengucapkan selamat kepada pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Pematangsiantar. "Semoga bekerja dengan semestinya dan bisa nantinya melanjutkan program-program yang lebih baik lagi,” harapnya mewakili Kepala Kankemenag.

Kepala Kankemenag mengasumsikan, jika potensi tanah Wakaf di wilayah kerja Kota Pematangsiantar masih cukup besar, begitu pula potensi yang ada di masyarakat. "Kendalanya adalah kurangnya sosialisasi mengenai pengelolaan atau manajemen wakaf," ujarnya.

Baca Juga:

Untuk itu, H Amrial Saragih SAg mengatakan perlu kita semua memahami Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf teknis tata cara pembuatan akta ikrar serta tata cara pengajuan sertifikat Wakaf ke Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. "Sejatinya bertujuan untuk melindungi, mengawasi dan menata pengelolaan tanah Wakaf yang lebih baik," tandasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Walikota dan LD FEB UI Bahas RPJMD Kota Pematangsiantar 2025-2029
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Pemko Persiapkan Peringatan Hari Jadi ke-154 Tahun Kota Pematangsiantar
Wesly Silalahi Perdana Pimpin Apel Gabungan di Jajaran Pemko Pematangsiantar
Wakil Walikota Pematangsiantar Sampaikan 13 Program Kerja 100 Hari Wesly-Herlina
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ibadah Minggu Bersama Kepala Daerah Peserta Retret
komentar
beritaTerbaru
hit tracker