Jumat, 19 Juni 2026

Disperindag Deli Serdang Ingkar Janji, Klien Ruben Panggabean SH MH Malah Dilaporkan ke Polda Sumut

Selasa, 15 Desember 2020 16:30 WIB
Disperindag Deli Serdang Ingkar Janji, Klien Ruben Panggabean SH MH Malah Dilaporkan ke Polda Sumut
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim Penasehat Hukum Ruben Panggabean SH MH menegaskan, kliennya Tanty Yosefa, sebagai kuasa jual lahan seluas 3,2 Ha untuk relokasi Pasar Pancur Batu, Desa Pertampilen, Kabupaten Deli Serdang, adalah penjual beritikad baik dan taat hukum.

Sedangkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang terbukti telah ingkar janji (wanprestasi) memenuhi pelunasan harga tanah sesuai harga kesepakatan yakni Rp 14,720 miliar. sebagaimana tertuang dalam akta notaris pengikatan jual beli antara Tanty Yosefa dan Disperindag pembayaran dilakukan dalam 2 tahap.

Tahap pertama pembayaran senilai Rp 7 miliar telah dilaksanakan 23 Desember 2019 sesaat penandatanganan akta pengikatan jual beli, sedangkan tahap kedua pelunasan senilai Rp 7,720 miliar seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2020. "Akan tetapi, hingga saat ini, Disperindag Deli Serdang sebagai pembeli tidak melaksanakan kewajibannya," ucap Kordinator Kuasa Hukum LBH Tegas Sumut Ruben Panggabean SH MH di Medan, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:

Dijelaskannya, harga tanah berdasarkan hasil negosiasi antara kuasa jual dan pembeli adalah Rp 447 ribu/meter. "Harga tersebut titik tengah sesuai dengan hasil penilai KJPP dengan harga penawaran, sehingga ditampung dalam APBD Deli Serdang tahun 2019 pengadaan lahan relokasi Pasar Pancur Batu," jelasnya.

Sementara klien Ruben, Tanty Yosefa adalah kuasa jual berdasarkan kuasa dari 5 orang pemilik (penjual) lahan. Setelah berhasil menjalankan kuasa dari para pemilik lahan untuk menjualkan lahannya, kini Tanty dilaporkan ke Polda Sumut oleh salah satu pemilik. "Klien kami dilapor pada tanggal 30 Agustus 2020, ini akibat ingkar janji Disperindag kepada klien kami sehingga salah seorang pemilik lahan yang tidak sabar lagi ingin segera memperoleh uang hasil penjualan tanahnya melaporkan klien kami ke pihak berwajib," paparnya.

Baca Juga:

Seharusnya menurut akta pengikatan jual beli, Disperindag wajib melunasi pembayaran lahan pada 20 Juli 2020 namun hingga saat ini tidak dilaksanakan hingga akhirnya kuasa jual dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan penggelapan. "Sungguh ironi, seseorang yang menjalankan kuasa dengan itikad baik atas dasar pemberian kuasa harus mendapatkan imbalan berupa dilaporkan ke polisi. Padahal ini sepenuhnya terjadi akibat Disperindag ingkar janji," tambah Advokat yang juga aktif di Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang itu.

Diharapkan Ruben, pihak penyidik Subdit Kamneg Dirkrimum Polda Sumut yang menangani pelaporan terhadap kliennya bekerja profesional karena pelaporan terhadap Tanty Yosefa sangat bernuansa perdata dan terdapat kepentingan pembangunan daerah yang jelas terganggu akibat adanya upaya memaksa mendudukkan perkara yang sebetulnya belum memenuhi unsur pidana.

"Pembayaran lahan belum lunas sesuai kesepakatan, bahkan telah terjadi wanprestasi oleh Disperindag sehingga sepatutnya kepentingan penyidik melakukan penyidikan atas laporan salah satu pelapor dihentikan menunggu adanya kepastian hukum atas hubungan antara disperindag dan Tanty Yosefa. Apakah telah gugur dengan segala akibat hukumnya dikarenakan wanprestasi atau tetap dengan perintah agar Disperindag melaksanakan kewajibannya yang harus diputus oleh pengadilan," katanya.

Sehingga dengan adanya kepastian hukum mengenai hubungan hukum Disperindag Deli Serdang dan Tanty Yosefa, berdasarkan putusan pengadilan, hal itu akan memudahkan penyidik untuk menyelidiki perbuatan pidana yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan lahan relokasi pasar Pancurbatu. "Apakah ada unsur pidana umum atau malah pidana khusus," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Tanty Yosefa kembali dipanggil untuk menghadap penyidik Poldasu Selasa (15/12/2020) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Selain mendampingi klien dalam menjalani pemeriksaan, tim penasehat hukum juga meminta perlindungan hukum kepada Kapolri agar proses penanganan pelaporan terhadap kliennya dapat berjalan dengan prosedur dan sesuai hukum.

Informasi diperoleh, penasehat hukum tim dari divisi hukum Mabes Polri akan turun ke Sumatera Utara dalam rangka tindaklanjut permohonan perlindungan hukum kepada Tanty Yosefa yang diajukan kuasa hukum beberapa waktu lalu. "Diinfokan ke kami dalam beberapa hari mendatang akan ada turun ke Sumut," tegasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker