Senin, 11 Mei 2026

Pjs Ketua TP PKK Kota Medan Gebrak Masker dan Sosialisasi Cegah Covid-19 di Kecamatan Medan Kota

Rabu, 02 Desember 2020 20:00 WIB
Pjs Ketua TP PKK Kota Medan Gebrak Masker dan Sosialisasi Cegah Covid-19 di Kecamatan Medan Kota
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Medan, Dian Rumondang Arief Sudarto Trinugroho kembali melakukan Sosialisasi dan Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker) di halaman Kantor Kecamatan Medan Kota Jalan Stadion No.3, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Rabu (02/12/2020).

Kegiatan ini digelar dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Hadir Wakil Ketua I TP PKK Kota Medan Ismiralda Wiriya Alrahman, Kadis P3APM Khairunisa Mozasa, Camat Medan Kota Tengku Chairuniza dan Ketua TP PKK Kecamatan Medan Kota, serta melibatkan Anggota TP PKK Kota Medan dan Kecamatan Medan Kota.

Kegiatan ini digelar dengan menjalankan protokol kesehatan. Selain membagikan masker, TP PKK juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat demi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Baca Juga:

Pjs TP PKK Kota Medan mengatakan, pada hakikatnya pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik antara lain melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"PKK merupakan mitra kerja pemerintah, sejalan dengan hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat No 440/3592/BPd tanggal 24 Agustus 2020 tentang keterlibatan PKK dalam perubahan perilaku masa pandemi Covid-19," kata Dian Rumondang.

Baca Juga:

Menurut Pjs TP PKK Kota Medan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan. "Didalamnya mengatur kebiasaan baru yang harus dilakukan antara lain melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, melakukan pengaturan jarak (physical distancing) dan memakai masker di setiap kegiatan," tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Kota Tengku Chairuniza berharap kegiatan Sosialisasi dan Gebrak Masker yang digagas TP PKK Kota Medan ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di Kecamatan Medan Kota. Selain itu Kecamatan Medan Kota juga rutin turun ke tengah masyarakat mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan melakukan 3 M yakni, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Memakai Masker. (Rel)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker