Sabtu, 18 April 2026

Pelaku Judi Kim Hongkong Ditangkap Polres Simalungun, Masyarakat Lapor dari Aplikasi Horas Paten

Sabtu, 14 November 2020 19:00 WIB
Pelaku Judi Kim Hongkong Ditangkap Polres Simalungun, Masyarakat Lapor dari Aplikasi Horas Paten
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Seorang pria pelaku judi jenis Kim Hongkong berinisial AS alias Putra (38) warga Dusun I Manik Maraja, Kelurahan Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ditangkap Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, pada Jumat (13/11/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (14/11/2020) menyebut penangkapan terduga tersangka berawal dari informasi masyarakat pada pukul 18.00 WIB, melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun. Dilaporkannya, di warung tuak milik marga Manik di Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik ada yang melakukan permainan judi jenis Kim Hongkong.

"Menerima laporan, piket Operator Aplikasi Horas Paten langsung meneruskan informasi ke Sat Reskrim yang kemudian ditindaklanjut oleh Tim Opsnal Unit Jahtanras melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebut warga," ujarnya.

Baca Juga:

Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku bernama AS alias Putra sedang berada di warung tuak tersebut. Tidak mau buruannya kabur Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan barang bukti terkait aktifitas perjudian tebak angka berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam berisi angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong.

Kemudian uang sebesar Rp.140.000,-(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) lembar pecahan 20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah), 4 (empat) pecahan Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), 4 (empat) pecahan Rp.5.000,-(Lima Ribu Rupiah) serta 5 (lima) lbar uang pecahan Rp.2.000,-(Dua Ribu Rupiah).

Baca Juga:

Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya lalu menyebut nama sebagai bandar judi adalah Sitanggang 99 dengan koordinator lapangan (korlap) berinisial M warga Sidamanik. Mendapat pengakuan Putra, Tim langsung melakukan pengembangan mengejar pelaku M yang berperan sebagai Korlap. Namun di duga sudah mengetahui kedatangan petugas, pria ini belum berhasil ditemukan.

"Untuk pengembangan lanjut, terduga tersangka AS alias Putra dan semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
Tindak Lanjut Dumas, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Amankan 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan
Menkomdigi Ungkap Prabowo Akan Terbitkan PP Atur Penindakan Tegas Judol
komentar
beritaTerbaru
hit tracker