Selasa, 28 April 2026

Berastagi Supermarket Tiara Dibobol Maling, Polsek Medan Baru Tangkap 2 Pelaku

Jumat, 06 November 2020 21:00 WIB
Berastagi Supermarket Tiara Dibobol Maling, Polsek Medan Baru Tangkap 2 Pelaku
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tekab Polsek Medan Baru berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian di dalam Toko Berastagi Supermarket Tiara Jalan Imam Bonjol Medan. Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, kepada wartawan Jumat (06/11/2020) menyebutkan kedua pelaku bernama Jhoni alias Hasen (40) warga Jalan AR Hakim Medan dan Muhammad Effendy (32) warga Jalan AR Hakim Gang Buntu Medan.

"Kedua pelaku diamankan berawal dari laporan pelapor bernama Pardamean (31) yang merupakan perwakilan dari Toko Berastagi Supermarket Tiara Jalan Imam Bonjol. Dalam laporannya, pelapor melaporkan ada 2 orang laki laki yang dicurigai sedang mengambil barang barang yang ada di dalam toko berupa 3 botol minyak kayu putih Ukr 620 ml dan 6 botol minyak wijen merk Ghee Hiang Ukr 330 ml total kerugian sebesar Rp. 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)," ucap Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (06/11/2020).

Mendapat laporan tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan menangkap salah seorang pelaku sesuai dengan ciri-ciri di rekaman CCTV. "Ketika diamankan pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di toko Berastagi Supermarket Tiara Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang ikut melakukan pencurian. Petugas berhasil menangkap pelaku saat akan melakukan pencurian kembali di Toko Brastagi pada tanggal 28 Oktober 2020," papar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, Kanit Reskrim menjelaskan pelaku telah melakukan pencurian di toko tersebut sebanyak 4 kali, Sedangkan di Plaza Medan Fair sebanyak 1 kali. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Walikota Medan Tinjau Berastagi Supermarket dan Temukan Permen Tidak Jelas Tanggal Kadaluarsanya
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker