Minggu, 16 Agustus 2026

Usai Tiduri Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kabur Selama 6 Bulan, Akhirnya Ditangkap Polsek Delitua

Sabtu, 17 Oktober 2020 16:00 WIB
Usai Tiduri Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kabur Selama 6 Bulan, Akhirnya Ditangkap Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pelarian pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian. Setelah menjadi buronan selama 6 bulan. Seorang pelaku cabul ditangkap petugas Polsek Delitua di Jalan Jamin Ginting, Gang Sekata Medan.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Orangtua korban berinisial A warga Desa Tambunen, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang," ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

AKP Zulkifli mengaku, pelaku yang ditangkap adalah Hiskia Aditia Kaban (18) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Sekata, Kecamatan Kecamatan Medan Johor. "Kejadiannya pada bulan Maret 2020 pukul 22.00 WIB, korban tidur di kos temannya dan pelaku datang ke rumah teman korban. Karena sudah malam, korban lalu menyuruh pelaku pulang. Namun pelaku tidak mau pulang dengan alasan sudah tidak dapat pintu lagi dari Orangtuanya. Akhirnya pelaku tidur dengan korban," ujarnya.

Baca Juga:

Namun saat korban tertidur pelaku mulai menciumi dan menggerayangi korban. Sempat ditepis oleh korban, pelaku berbisik akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Korban pun termakan bujuk rayu dan pelaku kemudian melakukan hubungan badan dengan korban. Perbuatan itu terus berulang dilakukan antara pelaku dan korban, sampai akhirnya keduanya bertengkar dan korban mengatakan kepada ibunya tentang perbuatan pelaku terhadapnya.

"Mengetahui hal tersebut, Ibu korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap anaknya dan membuat pengaduan ke Polsek Delitua. Pelaku ditangkap pada hari Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB," jelas Kapolsek Delitua.

Baca Juga:

Penangkapan itu, lanjutnya, berdasarkan lidik di lapangan. "Pelaku pencabulan di bawah umur Hiskia Kaban berada di Jalan Jamin Ginting, Gang Sekata. Mendapat informasi itu, Unit Reskrim yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi dimaksud. Sekira pukul 11.30 WIB, petugas bertemu dengan tersangka di rumahnya dan diintrogasi. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatannya melakukan cabul. Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke komando Polsek Delitua untuk diambil keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Kirimkan Tim dan Bantuan untuk Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan
Tekan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumut Pj Gubernur Teken Kerja Sama dengan LPSK di Hari Kartini
Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
Penyiraman Air Terhadap Anak di Bawah Umur, Three One Gulo Minta Polrestabes Medan Segera Menangkap Pelaku
Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat,  Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker