Jumat, 24 April 2026

Kasus Hairos Waterpark, Kapolsek Pancur Batu Bebas Sanksi

Senin, 05 Oktober 2020 16:00 WIB
Kasus Hairos Waterpark, Kapolsek Pancur Batu Bebas Sanksi
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Dharma bersama anggota yang diperiksa oleh penyidik Propam Polrestabes Medan tidak terbukti mampunyai kesalahan dalam kasus wahana permainan Hairos Waterpark Jalan Jamin Ginting, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"Tidak terbukti dan tidak ada kesalahan dalam kasus Hairos Waterpark melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) yang membuka permainan untuk mandi-mandi kepada warga sekitar Pancur Batu," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (05/10/2020) Sore.

Karena itu, proses pemeriksan kepada Kapolsek Pancur Batu sudah dihentikan. Yang mana dalam pemeriksaan itu, Polsek Pancur Batu terbukti tak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk Hairos Waterpark.

Dijelaskannya, kesalahan kepada manajemen Hairos Waterpark yang mencari keuntungan dan melanggar aturan protokol kesehatan yang tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker dan menjadi pusat keramaian. "Kasus dihentikan dan Kapolsek Pancur Batu seperti biasanya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Pancur Batu serta terus menjaga suasana aman kondusif di wilayah hukumnya," tutup Kombes Riko. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Meski PPKM Dicabut, Dinas Kesehatan Imbau Tetap Jalankan Prokes
Kapolrestabes Medan Bagi  Masker Gratis ke Pengguna Jalan
Propam Periksa Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancurbatu
Kapolsek Pancurbatu dan Kanit Reskrim Dicopot
komentar
beritaTerbaru
hit tracker