Minggu, 26 April 2026

Unit Jatanras Polres Binjai Tangkap Begal Sadis Pembunuh Korbannya di Perkebunan Sawit PT LNK Padang Brahrang

Sabtu, 26 September 2020 20:00 WIB
Unit Jatanras Polres Binjai Tangkap Begal Sadis Pembunuh Korbannya di Perkebunan Sawit PT LNK Padang Brahrang
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Unit Jatanras Polres Binjai berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan (begal) sadis yang membunuh korbannya di Lahan Perkebunan Sawit PT LNK Padang Brahrang, Binjai. Pelaku keji itu adalah GZG (20) warga Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dalam penangkapannya, pelaku GZG yang menghabisi nyawa korbannya Rani Anggraeni, berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kaki sebelah kiri dan kanannya. Pelaku sempat melawan petugas, saat pengembangan kasusnya.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (26/09/2020) mengatakan penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama SIK. "Kita mendapat informasi dipercaya bahwasanya tersangka GZG telah membawa sepeda motor warna merah sedang mengarah ke Lincun Binjai Barat," ujarnya.

Kemudian oleh Kasat Reskrim diperintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di seputaran TKP tersebut. "Ternyata benar, keberadaan tersangka ada di Jalan Anggur Kelurahan Bandar Senembah Binjai Barat. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi TKP penemuan mayat korban Rani Anggraeni di Perkebunan Sawit LNK Padang Brahrang," sambungnya.

Sewaktu petugas mengumpulkan barang bukti, dia menyebut, tersangka GZG melakukan perlawanan terhadap petugas. "Sehingga oleh petugas unit Jatanras Polres Binjai melakukan tindakan tegas, keras dan terukur mengena pada kaki kiri dan kanan tersangka. Kemudian dibawa ke RS Djoelham Binjai, setelah mendapat perawatan lalu tersangka dan barang bukti di boyong ke Satreskrim Polres Binjai, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, lanjut AKP Siswanto, pelaku GZG dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker