Kamis, 08 Oktober 2026

Saksi Pembunuhan di Sei Rotan Dianiaya Oknum Polsek Percut, Kapolrestabes Medan: Akan Kita Usut Tuntas

Rabu, 08 Juli 2020 16:05 WIB
Saksi Pembunuhan di Sei Rotan Dianiaya Oknum Polsek Percut, Kapolrestabes Medan: Akan Kita Usut Tuntas
BERITASUMUT.COM/BS04
Kapolrestabes Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi mengaku sedang mendalami mengenai Laporan Pengaduan (LP) saksi kasus pembunuhan, Sarpan (57) yang diduga dianiaya oknum petugas saat dimintai keterangan di dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (08/07/2020) siang.

Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan saat menyelidiki kasus pembunuhan yang menewaskan korban Dodi Somanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korban dibunuh saat bekerja sebagai tukang bangunan di rumah pelaku Anzar (27) Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (02/07/2020) lalu.

Usai keluar dari ruangan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan SIK, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolsek Percut Sei Tuan mengatakan, masih ditindaklanjuti. Pihak Polrestabes Medan masih mendalami mengapa saksi berada di dalam sel. "Jika anggota terbukti bersalah akan kita proses, sesuai peraturan jika ada unsur pidana kita proses dengan pidana," tambah Riko.

Baca Juga:

Menurut Kombes Pol Riko Sunarko SIK, hingga saat ini belum ada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa pada kasus penganiayaan yang dialami saksi Sarpan (57) hingga babak belur. Sarpan mengaku dianiaya saat diinterogasi dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan oleh oknum yang ada di Polsek Percut Sei Tuan. "Belum ada yang kita periksa, laporan korban Sarpan baru semalam diproses oleh Polrestabes Medan," jelasnya.

Mengenai sanksi untuk Kapolsek Percut Kompol Otniel Siahaan, Kombes Riko mengaku akan ada sanksinya namun itu kewenangan penyidik Polrestabes Medan. Tentunya mengenai kasus yang ada tidak semua dipublikasikan ada aturan tersendiri. Hanya saja diharapkan atas terjadinya kasus penganiayaan itu jangan diframing yakni membingkai sebuah peristiwa, atau dengan kata lain digunakan penonjolan aspek-aspek tertentu dari isu berkaitan dengan penulisan fakta.

Baca Juga:

"Artinya pihak kita (Polrestabes Medan) akan menuntaskan kasus itu dengan cepat untuk memberikan suasana aman dan kondusif warga Kota Medan. Sehingga tidak ada lagi main hakim sendiri. Meski yang melakukan personel kepolisian tidak dibenarkan. Saksi, korban juga harus dilindungi bukan dianiaya," tegasnya.

Begitupun, korban Sarpan yang diduga mendekam di sel dalam tiga hari itu, Kombes Riko Sunarko juga akan menuntaskan kasus tersebut. "Memang benar tiga hari di dalam sel itu juga diusut tuntas untuk memberikan sanksi kepada oknum petugasnya," tandas Kombes Riko Sunarko.

Dari kasus penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Polsek Percut Sei Tuan, korban Sarpan telah membuat laporan resmi sesuai dengan tanda bukti laporan Nomor:STTP/1643/VII/YAN 2.5/2020/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 6 Juli 2020. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap di Medan
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker