Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Usai saksi pelapor diperiksa di Polrestabes Medan, kini satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali menindaklanjuti dengan bergerak untuk menangkap penyerobotan lahan atau tanah negara di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, Lilik Susanto Ginting telah membuat laporan dengan Nomor : STTP/ 1193/V/YAN 2.5/ 2020/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 13 Mei 2020. "Sudah diperiksa di Polrestabes Medan baru-baru ini. Namun dilengkapi kembali keterangan yang ada untuk menetapkan status tersangka yang dilaporkan itu," ujar Lilik Susanto Ginting melalui pesan WatsApp, Sabtu (06/06/2020).
Kata dia, PTPN II yang mengelola lahan di Jalan Damar Wulan tidak dapat lagi mengelola lahan yang masih aktif tersebut. Lahan lebih kurang 2 hektar telah dijual oleh pelapor atas nama Yusuf Dahrul Zakim kepada pihak ketiga. "Lahan yang ada lebih kurang 2 hektar. Negara dirugikan 2 miliar," tambahnya.
Baca Juga:
Karena itu, kasus penyerobotan lahan itu harus dituntaskan oleh Polrestabes Medan. "Kami menderita dan tidak bisa menggunakan lahan yang ada itu. Kasus itu secepatnya selesai," jelasnya.
Menanggapi informasi itu, Dahrul sebelumnya sebagai tokoh agama dan mengelola pesantren di Jalan Damar Wulan, mengaku mempunyai surat dari Kesultanan Deli. "Saya mempunyai surat grand sultan dan tidak asal-asalan menyerobot lahan milik negara," ucap Dahrul kepada wartawan melalui telepon seluler.
Baca Juga:
Dia mengaku, mempunyai bukti yang kuat dan taat aturan yang ada. "Saya akan membuktikan kepada penyidik Polrestabes Medan dan membawa surat yang ada untuk mengklarifikasi laporan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan. Bukan asal-asalan menyerobot lahan negara," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar