Jumat, 01 Mei 2026

Aniaya Korbannya Hingga Tewas, Pardi Sitepu Ditangkap Polsek Delitua

Selasa, 12 Mei 2020 16:05 WIB
Aniaya Korbannya Hingga Tewas, Pardi Sitepu Ditangkap Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap Hendra Sinaga (37) warga Patiluban Hilir, Desa Pada, Kecamatan Natal, kabupaten Madina di Pasar Induk Medan Tuntungan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, kepada wartawan, Selasa (12/05/2020) pagi, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Pardi Sitepu (39) warga Jalan Jamin Ginting, Pasar 7 Gang Gembira, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. "Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di Desa Sekati, Kecamatan Namenteran, Kabupaten Tanah Karo," ucapnya.

Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu bilah pisau jenis tumbuk lada. Disebutkannya, kejadiannya bermula pada Senin (11/05/2020) sekira pukul 13.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari Panit Reskrim Ipda Elia bahwa ada korban pengganiyaan yang sudah meninggal di RS H Adam Malik Medan. Mendapat informasi itu tim bergerak menuju ke rumah sakit dan bertemu dengan supir ambulan bernama Yusnan Bangun dan Adil Ginting.

Baca Juga:

Saksi Adil bercerita, pada Jumat (08/05/2020) sekira pukul 04.00 WIB di mana korban dan teman korban sesama bongkar muat barang berkelahi yang mengakibatkan korban terkena tusukan. Kemudian Adil Ginting membawa korban ke Rumah Sakit Adam Malik untuk berobat, lalu pagi sekira pukul 07.00 WIB dia membawa korban ke rumah untuk dirawat di rumahnya. Kemudian pada Senin (11/05/2020), sekira pukul 04.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

"Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan autopsi. Selesai autopsi, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan," jelasnya.

Baca Juga:

Kemudian pada Senin (11/05/2020) sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa Pardi Sitepu sudah melarikan diri ke Desa Sekati, Kecamatan Namenteran, Kabupaten Tanah Karo. "Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu dan Panit luar Ipda Elia, tim bergerak menuju Desa Sekati. Setelah tiba, pelaku terlihat bersama keluarganya, lalu petugas menginterogasinya," sambungnya.

Setelah dikonfirmasi, ternyata tersangka benar bahwa pada Jumat (08/05/2020) sekira pukul 04.00 WIB korban dan tersangka mulai berselisih paham (bertengkar mulut) menggenai pekerjaan bongkar muat barang. Dimana panggilan Johan Gultom mengusir korban, kemudian tersangka berkata kepada korban jangan dibongkar muatan cabai.

Usai korban pergi dan bongkar muat cabai selesai, tersangka mendatangi korban dan terjadi perkelahian. Tersangka lalu menggambil pisau dari pinggang dan menusuk perut korban dengan menggunakan pisau tersebut. "Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh Adil Ginting namun tidak tertolong dan meninggal dunia," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker