Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang pria yang merupakan komplotan jambret di Kota Medan berhasil ditangkap Polsek Deli Tua dari kawasan Jalan Luku V Gang Pertemuan, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Pelaku yang ditangkap adalah Aswin Syahputra (24) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Gembira, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Kamis (07/05/2020) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban Desi Anwar Boru Ginting dengan Laporan Polisi Nomor:LP/373/K/III/2020/SPKT/Sektor Delta, tanggal 31 Maret 2020. "Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Fu Warna hijau BK.2954 AIT," ujarnya.
Dijelaskannya, peristiwa bermula pada Rabu (06/05/2020) sekira pukul 15.30 WIB diterima Informasi dari masyarakat bahwa pelaku atas nama Aswin Syaputra sedang berada di Jalan Luku V. "Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH beserta Panit Reskrim Ipda E Karo-karo SH, meluncur Ke TKP. Terlihat oleh petugas dimana pelaku sebelumnya telah merampas tas korban Desi yang berada di dalam rumah. Kemudian petugas berhasil menangkap pelaku Aswin Syahputra," jelasnya.
Baca Juga:
Kemudian, lanjutnya, petugas Reskrim Polsek Deli Tua mengintograsi pelaku tersebut. Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya melakukan Jambret bersama satu orang temannya Alexsander M Bukit (DPO). Kemudian, pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat jambret diboyong Ke Mako Polsek Deli Tua untuk proses pemeriksan lanjut. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandasnya. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar