Senin, 16 Juni 2025

Bandar Sabu Asal Cilawan Didor Petugas Jajaran Polres Sergai

Minggu, 22 Maret 2020 23:45 WIB
Bandar Sabu Asal Cilawan Didor Petugas Jajaran Polres Sergai
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bandar narkoba jenis sabu asal Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin ditembak Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai.
 
Yakni Edi Suwito alias Benjol (36) warga Dusun IX Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai. Ditangkap di sebuah dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, pada Jumat (20/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
 
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti, diantaranya 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan  1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.
 
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin.
 
"Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral, saat sedang menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Minggu (22/03/2020).
 
Dari hasil introgasi terhadap pelaku Edi Suwito alias Benjol, dirinya mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Pelaku baru memperoleh sabu tersebut pada Kamis, 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp1.700.000. Dimana bapak dua anak ini mengaku sudah menjual sabu sejak 9 bulan lalu, yakni bulan Juni 2019.
 
"Pelaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu dan dikarenakan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan Tekap Polsek Perbaungan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak  kaki kiri pelaku Benjol," ujar mantan Kapolres Batubara.
 
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup," tandasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker