Selasa, 05 Mei 2026

Operasi Antik Toba 2020, Polres Sergei Ciduk 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Februari 2020 10:39 WIB
Operasi Antik Toba 2020, Polres Sergei Ciduk 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
beritasumut.com/BS09
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 14 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yang ada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai berhasil ditangkap petugas kepolisian dalam Operasi Antik Toba Tahun 2020. Ke-14 pelaku penyalahgunaan narkoba ini, ditangkap dari berbagai lokasi di kabupaten Serdang Bedagai dari tanggal 27 Januari hingga 5 Februari 2020.
 
Adapun dari ke-14 orang yang ditangkap, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 2 orang wanita dengan rincian 8 orang pengedar dan 6 orang lainnya adalah pemakai. Dengan total Laporan Polisi sebanyak 12 kasus. Dimana 5 kasus ditangani oleh Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, 3 LP Polsek Perbaungan, serta masing-masing satu LP dari Polsek Dolok Masihul, Kotarih, Pantai Cermin dan Teluk Mengkudu.
 
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SIK MHum mengatakan dari 14 orang tersangka yang ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 534, 66 gram, ganja 4,28 gram dan pil ekstasi seberat 0,2 gram, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sejumlah uang.
 
"Dari keseluruhan pelaku yang diamankan. Terdapat 2 kasus yang menonjol, dimana petugas terpaksa memberikan tindakan tegas kepada 2 orang pengedar," ujarnya saat press realease, Rabu (5/2/2020). Yakni, tersangka MG (39), warga Pondok Agung kelurahan Melati kecamatan Perbaungan dengan menembak kedua kakinya. Tersangka diamankan minggu  (2/2/2020) kemarin, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 468,5 gram.
 
Sedangkan seorang tersangka lainnya, adalah WN alias Botak (28), warga dusun IX desa Firdaus kecamatan Sei Rampah. Tersangka diamankan Rabu (5/2/2020) siang tadi, di salah satu rumah makan yang ada di sekitaran Jalinsum kecamatan Sei Rampah. Selain menembak kaki kanan tersangka, petugas mengamankan barang bukti seberat 51, 05 gram narkotika jenis sabu.
 
"Para tersangka dipersangkakan pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara," tandasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker