Rabu, 05 Agustus 2026

Tiga Bulan Edarkan Ganja dan Sabu, Zainal Diringkus Polsek Medan Baru

Senin, 27 Januari 2020 17:15 WIB
Tiga Bulan Edarkan Ganja dan Sabu, Zainal Diringkus Polsek Medan Baru
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering dan sabu di kawasan Jalan Juanda Baru, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Maimun. Pelaku adalah Zainal Arifin (43) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
 
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philips Purba kepada wartawan, Senin (27/1/2020) mengatakan, dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sedang berat kotor sabu 30.60 gram, 16 paket sedang berat kotor sabu 82.15 gram, 3 paket kecil berat kotor 3.87 gram, berat kotor sabu 116.62 gram, 1 paket besar ganja berat kotor 1 Kg, 2 paket sedang berat kotor 4 ons, timbangan duduk, timbangan elektrik, 1 bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit sepeda motor Beat BK 3675 AIF warna hitam.
 
Dia menjelaskan, keberhasilan penangkapan kepada pelaku itu pada hari Sabtu (04/01/2020). "Sebelumnya petugas mendapatkan informasi ada seorang laki-laki menawarkan/menjual narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara Undercover Buy sebagai pembeli dengan memesan sebanyak 30 gram," ujarnya.
 
Selanjutnya, tersangka terpancing dan mengajak petugas yang melakukan penyamaran transaksi di Jalan Ir Juanda Baru Medan dan petugas datang ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor. "Dari box sepeda motor yang dikendarai tersangka disita barang bukti 1 paket sedang sabu berat kotor 30.60 gram diakui milik tersangka," sambungnya. 
 
Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah Medan. "Disita dari langit-langit rumah barang bukti  berupa 16 paket sedang sabu berat kotor 82.15 gram dan 3 paket kecil sabu berat kotor 3.87 gram. Diakui milik tersangka dari lemari pakaian di dalam kamar, disita 1 paket besar ganja berat kotor 1 kg dan 2 paket sedang ganja berat kotor 4 ons, timbangan duduk, timbangan elektrik diakui milik tersangka," paparnya. 
 
Hasil interogasi, sambungnya, tersangka telah menjalankan usaha mengedarkan dan menjual sabu dan ganja selama 3 bulan. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Medan Baru. Pelaku telah dijebloskan ke penjara," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker