Jumat, 24 April 2026

Mucikari Online Ditangkap Polres Asahan di Hotel Jalan Sei Gambus

Jumat, 24 Januari 2020 20:15 WIB
Mucikari Online Ditangkap Polres Asahan di Hotel Jalan Sei Gambus
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Jaringan prostitusi online kembali dibongkar Polres Asahan. Kali ini, seorang mucikari ditangkap dari salah satu hotel di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
 
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (24/01/2020), mengatakan tersangka yang berinisial R–A–H ini dibekuk petugas Kepolisian di Hotel Central, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Rabu (08/01/2020) beberapa saat setelah mengantar seorang perempuan kepada pria hidung belang.
 
"Terungkapnya kasus prostitusi online ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang mucikari yang menjual jasa layanan seks berbayar secara online melalui aplikasi media sosial," ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH.
 
Dijelaskannya, petugas yang mendapat informasi kemudian melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan seks tersebut kepada Sang Mucikari. Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah di informasikan. Tersangka pun menunggu di pelataran parkir hotel. “Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel tersebut. Tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantar nya kepada pelanggannya ke kamar hotel," paparnya.
 
Kemudian tersangka diamankan beserta Handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan. "Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi onlinenya selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial. Sampai saat ini, ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang," jelas Kapolres Asahan.
 
Sementara itu, tersangka mengaku untuk tarif PSK yang disewa harganya bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan. "Dia mengaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” ungkap mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu ini.
 
Ditanyai soal kemungkinan keterlibatan anak di bawah umur yang digunakan oleh tersangka, Kapolres menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban yang masih dibawah umur yang diperdagangkan oleh pelaku. "Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2019, dengan Perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Agen Perdagangan Orang ke Malaysia, 7 Korban Diselamatkan
Silaturahmi ke Pengurus Mashja Ar Raudhah Polres Asahan, Dedy Gunawan Ritonga Berbagi Alquran dan Sembako
Jabatan Kapolres Tapanuli Selatan dan Asahan Disertijabkan
Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan Amankan Dua Pelaku Curanmor
Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Sebagai Kurir Narkoba Jenis Sabu
Seorang Jurtul Togel Diamankan Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker