Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengusulkan penanganan tiga ruas Jalan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang berada di wilayah Kabupaten Tapteng untuk ditampung pada P-APBD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Adapun ketiga ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprovsu yang ada di Tapteng, yaitu Jalan Sorkam Kiri-Sigambo-gambo nomor ruas 080 kode wilayah 01, Jalan Sibuluan - Aek Horsik nomor ruas 139 kode wilayah 01 dan Jalan Barus (Jembatan Husor)-bts. Humbahas nomor ruas 079 kode wilayah 01. Usulan tersebut tertuang disurat Bupati Tapanuli Tengah Nomor 050/047/2020, tengan Penanganan Jalan Provinsi Sumatera Utara di Tapteng sumber dana P-APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara.
Ketiga ruas jalan itu sangat vital dan sangat dibutuhkan fungsinya dalam menunjang aktivitas keseharian masyarakat yang kondisinya sekarang sangat hancur. "Kami yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara akan merealisasikan usulan ketiga ruas jalan tersebut dan kami mohon kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal usulan ketiga ruas jalan tersebut hingga dapat terealisiasi," kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dilansir dari laman tapteng.go.id, Minggu (12/01/2020).
Bupati menjelaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur akan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pariwisata yang selaras dan sinergi dengan program prioritas pembangunan Provinsi maupun Nasional dalam mewujudkan arah pembangunan demi kesejahteraan Masyarakat.
"Apabila ketiga ruas jalan ini diperbaiki maka jalan-jalan yang rusak di Kabupaten Tapanuli Tengah semakin berkurang. Selain jalan provinsi, jalan-jalan nasional sudah rata-rata bagus semua kondisinya karena kita selalu menyurati dan aktif meminta agar jalan-jalan nasional dibangun dan diperbaiki."
"Kami yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara akan merealisasikan pembangunan tiga ruas jalan tersebut dan ditampung di P-APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 Kita sudah mengirimkan usulan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara dan kita juga sudah menyurati DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk itu kami yakin akan akan terealisasi dan ditampung di P-APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2020," pungkas Bupati.(BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar