Minggu, 19 April 2026

Satgas Yonif/411 Kostrad Amankan 14 Botol Miras di Jalan Poros Trans Papua

Senin, 06 Januari 2020 22:15 WIB
Satgas Yonif/411 Kostrad Amankan 14 Botol Miras di Jalan Poros Trans Papua
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah berhasil mengamankan 228 botol miras ilegal merk Robinson, kini 14 botol miras kembali diamankan dalam pemeriksaan rutin yang digelar oleh Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Makadi di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Eligobel, Senin (06/01/2020).
 
Kegiatan pemeriksaan tersebut secara rutin dilaksanakan dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang lainnya, guna mewujudkan ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Kabupaten Merauke dalam suasana Tahun Baru 2020. Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya SSos MHan, dalam rilis tertulisnya di Bupul 1, Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Senin (06/01/2020).
 
Dikatakan Dansatgas, Pos Makadi yang dipimpin oleh Danpos Makadi Letda Inf Moch Setyo Dwi Purnomo STHan, dan 7 anggotanya kembali berhasil mengamankan 14 botol minuman keras (miras) saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel.
 
Adapun miras yang berhasil diamankan terdiri dari 3 botol Robinson Whisky 250 ml, 2 botol Anggur Merah 650 ml dan 9 botol miras lokal jenis Sofie, dari seorang Sopir Taksi mobil Mitsubishi Triton warna hitam berinisial AI (26 th) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel.
 
“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sore hari pukul 15.00-18.00 WIT, pada pukul 17.30 WIT melintas kendaraan Taksi dari arah Merauke menuju Asiki, Boven Digoel, saat dihentikan oleh petugas dan diperiksa, berhasil ditemukan beberapa jenis miras, yang menurut pengakuan dari pemilik akan dikonsumsi pribadi,” ujarnya.
 
Apa yang dilakukan Satgas, sambung Mayor Inf Rizky adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Peraturan Gubernur Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi masyarakat. “Kami semua sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, KDRT  maupun dalam hal lainnya, akibat pengaruh dari mengkonsumsi miras,” tegasnya.
 
ambah Alumni Akmil tahun 2003 tersebut, setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi akan menyerahkan miras tersebut ke Pos Kotis Satgas untuk dilaporkan kepada Komando Atas dan selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Perpres 10/2021 Terkait Investasi Minuman Keras, Presiden Tegaskan Lampiran Sudah Dicabut
Jelang Malam Pergantian Tahun, Satgas Pamtas Yonif 642 Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Botol Miras
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Pelaku Penyelundupan Minuman Keras
Tolak RUU Larangan Miras, Pelaku Pariwisata Samosir Surati Presiden Jokowi, DPR dan MPR RI
Sweeping di Distrik Abepura, Satgas Yonif 413 Bremoro Amankan Miras Ilegal
Bawa 312 Botol Miras Ilegal, Pria Ini Diamankan Satgas Yonif 754 Kostrad di Distrik Bonggo Papua
komentar
beritaTerbaru
hit tracker