Jumat, 01 Mei 2026

Beli Sabu di Pondok Grompol, Mahyar Ditangkap Polsek Delitua

Sabtu, 14 Desember 2019 20:15 WIB
Beli Sabu di Pondok Grompol, Mahyar Ditangkap Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mahyar (31) warga Jalan Kapten Sumarsono, Gang Nangka, Kecamatan Medan Helvetia, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dirinya ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Delitua, saat membeli narkotika pada Rabu (04/12/2019) lalu di Jalan Luku I/Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. 
 
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Sabtu (14/12/2019) pagi kepada wartawan mengatakan, tersangka diringkus adanya laporan masyarakat. Lantaran di Pondok Grompol sering dijadikan transaksi narkotika.
 
"Mendapat info itu, tim langusng bergerak yang dipimpin oleh Panit II Iptu AT Pakpahan. Sampainya di sana, tim tembus pandang dan melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan," terang AKP Doly Nelson Nainggolan. 
 
Kata mantan Kasat Reskrim Polres Sergai ini, saat diringkus pelaku berusaha kabur. Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku akhirnya ditangkap. "Saat dilakukan penggeledahan, di kantong kanan sebelah kanan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Doly Nainggolan. 
 
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku mengakui baru membeli barang haram tersebut, dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu. "Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker