Senin, 28 September 2026

Diringkus, Tersangka Perampok Pengendara Mobil Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara

Minggu, 20 Oktober 2019 17:00 WIB
Diringkus, Tersangka Perampok Pengendara Mobil Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampokan terhadap seorang wanita pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Thamrin, Kamis (17/10/2019) lalu.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka Aang Junaidi alias Aang (30), warga Dusun II Naga Timbul Kelurahan Naga Timbul, Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap personel Unit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dari rumahnya, pada Sabtu (19/10/2019). 
 
"Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan petugas di lapangan, kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya," ungkapnya didampingi Kanit Buncil, Kompol Muhammad Firdaus, Minggu (20/10/2019). 
 
Maringan menjelaskan, tersangka memang sudah merencanakan aksinya. Awalnya ia juga memperkirakan korban, Ahwa alias Jeselin (30) tidak akan berani melakukan perlawanan, karena menurutnya terlihat lemah.
 
Tapi, perkiraan tersangka ternyata salah. Korban justru melakukan perlawanan, hingga akhirnya tersangka harus dianiaya tersangka menggunakan obeng dan juga digigit.
 
"Tersangka sudah mengamati situasi. Tersangka mengira korban wanita tidak akan melakukan perlawanan dan mudah dilumpuhkan," jelasnya. 
 
Maringan menerangkan, sebelum kejadian, korban memarkirkan mobil Pajero putih tersebut di Jalan Thamrin persis di samping Apotik Thamrin, Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan Area. Korban kemudian berbelanja di Pasar Ramai yang berada di belakang gedung Thamrin Plaza.
 
Setelah selesai, korban berniat pulang dan naik ke mobilnya. Tapi, begitu korban membuka pintu, tersangka langsung ikut masuk melalui pintu belakang kiri, dan langsung menodong serta menikam leher korban menggunakan obeng gagang hitam.
 
Tak sampai disitu, tersangka kemudian menyumbat mulut korban dengan kaos kaki miliknya dan mengikat kedua tangan wanita tersebut menghadap ke depan menggunakan tali yang sudah dipersiapkannya.
 
"Karena korban meronta, tersangka menggigit hidung korban sampai sobek. Tersangka juga menggigit paha korban hingga terluka karena terus meronta," terangnya.
 
Beruntung kegaduhan di dalam mobil mewah tersebut mengundang perhatian petugas parkir, dan sempat mengetuk pintu kaca depan sebelah kiri. Namun, tukang parkir atas nama Aryanto Nababan itu tidak mengetahui perbuatan tersangka.
 
Saat saksi tersebut berbalik badan, tersangka langsung membuka pintu depan kiri dan kabur ke arah Pasar Ramai, tapi menambrak tukang parkir itu hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di hidung dan paha sebelah kiri luka.
 
"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara kekerasan dengan maksud merampas barang milik korban. Karena diketahui saksi, tersangka memilih langsung kabur," ujarnya. 
 
Dari kejadian ini, Maringan menuturkan, petugas menyita barang bukti satu obeng gagang hitam, sepotong kaus kaki hitam, baju kaos lengan panjang abu-abu, satu celana panjang abu-abu, sepasang sandal dan tali plastik. Sedangkan terhadap tersangka, akan dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 4e dari KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan). "Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur
Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus
komentar
beritaTerbaru
hit tracker