Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Empat pelaku pencurian di rumah mewah Komplek De Flamboyan, Blok N, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diringkus Tim Pegasus Polsek Sunggal.
Para pelaku itu masing-masing, Jefri Hanafi Siregar (27) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Pendidikan, Kecamatan Sunggal, Ahmad Zulfikar, (24) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Flamboyan IX, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Julian Ginting, (25) warga Tanjung Selamat, Gang Flamboyan VIII, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rahmad Syahputra Lubis, (29) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Lingkungan III, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari informasi dihimpun, para pelaku melakukan pencurian pada hari tanggal 27 Agustus 2019 lalu, di rumah korban Harianto Siregar (47) yang lagi tidak berpenghuni.Para pelaku yang sudah memantau situasi rumah tersebut dengan mudahnya membawa satu unit jerjak besi dari rumah korban tersebut."Barang bukti yang sudah diambil itu rencana mau dijual kepada penadah di seputaran Kecamatan Sunggal," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting Kepada wartawan, Sabtu (31/08/2019).
Iptu Syarif menambahkan, pemilik rumah merasa curiga dan melihat para tersangka bersembunyi di Komplek De Flamboyan. Selanjutnya, bersama petugas Polsek Sunggal yang telah menerima laporan korban tersebut langsung menangkap para tersangka."Empat tersangka sudah dijebloskan ke penjara bersama barang bukti satu unit jerjak besi yang telah disita petugas," sambah Iptu Syarif.
Akibat aksinya ini, para pelaku juga dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar