Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Team Pegasus Polsek Medan Baru menangkap seorang maling untuk kasus pencurian rumah kosong di Jalan Karya Jasa Gang Mejuah-Juah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Minggu (11/08/2019). Pelaku adalah SB alias Rian (21) warga Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim, Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (12/08/2019), menuturkan kasus pembongkaran rumah kosong ini terungkap adanya laporan salah seorang korban bernama Kosden Purba (60) warga Jalan Karya Jasa Gang Mejuah-Juah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang melaporkan ke mako Polsek Medan Baru bahwa rumahnya dibobol kawanan maling. "Setelah korban membuat pengaduan, personil kita terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujarnya.
Sesampainya di lokasi tepatnya rumah korban, sambung Iptu Philip, ada CCTV yang terpasang dan dilakukan pemeriksaan. "Diketahui pelaku pembongkaran rumah korban dua orang. Rekaman CCTV tersebut kata Philip terjadi pada Selasa (06/08/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku Rian bersama temannya B (DPO) datang dan melihat rumah korban kosong. Kemudian pelaku bersama temannya masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar," jelasnya.
Iptu Phillip menambahkan, pintu utama rumah korban di rusak oleh pelaku dengan menggunakan linggis. Pelaku dan temannya masuk ke dalam rumah serta merusak pintu kamar rumah korban dengan linggis. Mereka ke kamar dan menggambil perhiasan dan barang- barang korban. "Personil langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan meringkus pelaku di rumahnya. "Saat Rian diamankan di dalam rumah, pelaku B datang dan mengetahui Rian diamankan, pelaku B langsung melarikan diri," sambung Iptu Philip.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan pelaku Rian serta barang buktinya satu buah linggis alat yng digunakan membongkar rumah, satu buah TV LCD warna hitam Merek Polytron 32 inci dan satu buah HP lipat merek Advan warna silver. "Pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru Jalan Nibung Raya Medan, untuk dilakukan pemeriksan lanjut," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar