Kamis, 07 Mei 2026

Pakai Sabu di Areal Pemakaman, Pria Ini Ditangkap

Rabu, 31 Juli 2019 14:30 WIB
Pakai Sabu di Areal Pemakaman, Pria Ini Ditangkap
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satu dari sejumlah orang pemakai narkotika jenis sabu di areal pemakaman Mesjid Raya Al Mahsun, Medan akhirnya berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota. Pria tersebut bernama Edwin Tanjung (44) yang merupakan warga Simpang Limun, Medan.
 
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan terhadap Edwin dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi di areal pemakaman Mesjid Raya sedang dilakukan pesta narkoba, Rabu (24/07/2019) pukul 00.15 WIB. Selanjutnya, dilakukan pengintaian, sehingga ditemukan beberapa orang sedang melangsungkan pesta narkoba. 
 
"Namun saat didekati mereka semua melarikan diri," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/07/2019).
 
Saat dilakukan pengejaran, jelas Yaqin, satu orang pemakai narkoba itu berlari kearah Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Selanjutnya pelaku yang belakangan diketahui bernama Edwin ini berhasil ditangkap tepatnya di Gang Asli Jalan tersebut.
 
Dari Edwin, Yaqin menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket plastik sisa berisi sabu, 1 unit hp, 1 bahan pematik api, 1 cup air mineral yang sudah dirakit berserta pipsa kaca sebagai alat hisap sabu, dan 1 pipet runcing plastik.
 
"Kemudian pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker