Kamis, 17 September 2026

Miliki Sabu, Dua Emak Emak Ditangkap Polres Binjai

Rabu, 19 Juni 2019 20:30 WIB
Miliki Sabu, Dua Emak Emak Ditangkap Polres Binjai
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Entah apa yang ada di benak dua Ibu Rumah Tangga (IRT) alias emak-emak ini. Bukannya menjadi IRT yang baik, malah keduanya tersangkut masalah hukum. 
 
Pasalnya, dua emak-emak yakni May Sarah (40) warga Komplek Damai Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan Delfiana Daely (25) warga Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat malah ikut menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
 
Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuriyanto melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, Rabu (19/06/2019) mengatakan, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukri sabu seberat 1,12 gram dari perumahan Anugerah Setia, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. 
 
"Jadi, penangkapan terhadap keduanya dilakukan atas informasi warga, di kawasan itu sering terjadi transaaksi narkotika jenis sabu-sabu.Lalu kita melakukan pemesanan terhadap keduanya," ungkap Iptu Siswanto.
 
“Saat pesanan datang, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya dan kini sedang dilakukan pemeriksan intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” pungkas Iptu Siswanto seraya menambahkan jika kedua emak-emak dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe
Kos Jadi Tempat Transit, Polrestabes Medan Sita Ganja-Sabu dan PG
Nyamar Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
Jual Sabu Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
Dua Pria Jual Sabu di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker