Selasa, 21 April 2026

Kejari Deli Serdang Tangkap DPO Mantan Pejabat Bank Sumut KCP Tanjung Morawa

Selasa, 28 Mei 2019 18:15 WIB
Kejari Deli Serdang Tangkap DPO Mantan Pejabat Bank Sumut KCP Tanjung Morawa
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mantan pimpinan seksi pemasaran Bank Sumut KCP Tanjung Morawa tahun 2013 inisial AS yang menjadi buronan dugaan tindak pidana korupsi kredit tanpa agunan (fiktif) di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa, akhirnya berhasil ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Deliserdang. AS diringkus di tempat persembuyiannya di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Dengan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan tersangka tiba di terminal Bandara Kualanamu Deliserdang dengan tangan diborgol. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/05/2019) sekitar pukul 12.00 WIB siang. Tersangka AS yang tersangkut kasus korupsi dalam perkara pemberian keredit fiktif pada tahun 2013 lalu, bersama dua tersangka lain yaitu HMH sebagai mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa, dan seorang wiraswasta berinisial CY. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar, HMH dan CY juga sudah tetapkan tersangka .
 
Kajari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian selama 7 hari terhadap keberadaan tersangka. "Kami mengirimkan tim ke lapangan dan yang bersangkutan kita deteksi di daerah Bogor dan setelah kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang yang kita tetapkan DPO. Maka kemarin kita beserta tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya didampingi Kasi Intel M Iqbal, Kasipidsus Afrizal Munawan SH, Kasidatun Lamro Simbolon SH, Kasi Pemeriksaan M Azril dan Kasipidum Olan Pasaribu, Senin (27/05/2019).
 
Dikatakan Harli, kalau pada saat penangkapan terhadap AS, tidak terjadi perlawanan, tapi yang bersangkutan selalu berpindah-pindah, kemudian tidak sesuai alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Karena dia sudah merasa selama ini menjadi target jadi kita betul-betul melakukan pengintaian harus melakukan penyamaran. Dengan melakukan tiga titik tempat pengintaian setelah kita melakukan deteksi yang bersangkutan kita terus melakukan pendekatan-pendekatan, memantau memastikan dan tadi siang baru kita bisa pastikan," ujar Harli.
 
Selanjutnya ini akan periksa dan akan lakukan penahanan dan kita periksa para saksi yang lain dan tentu kepada tersangka juga kita periksa. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah perhitungan negara sudah selesai dilakukan maka kita akan limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
 
Akibat perbuatan AS diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Maka tersangka terancam dikenakan pasal 2, 3 Junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Junto no 20 tahun 2001. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan
BP Tapera Apresiasi Bank Sumut Gencar Sosialisasi Percepatan Penyaluran Rumah Terjangkau
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
Tunjukkan Kinerja Positif, Gubsu: Bank Sumut Harus Naik Kelas
Bank Sumut Raih Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera
komentar
beritaTerbaru
hit tracker