Jumat, 31 Juli 2026

Simpan Sabu dalam Bantal, Warga Panai Hulu Diringkus Polsek Panai Tengah

Selasa, 07 Mei 2019 21:40 WIB
Simpan Sabu dalam Bantal, Warga Panai Hulu Diringkus Polsek Panai Tengah
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang pria berinisial SU (42) warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. 
 
Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi H Lapian SH mengungkapkan, SU ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "SU ditangkap personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah lantaran ditemukan dari rumahnya dua bungkus plastik klip transparan, diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 32.30 Bruto" ungkapnya kepada wartawan, Selasa (07/05/2019).
 
Dijelaskan Kapolsek Panai Tengah, penangkapan pria ini berawal dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan oleh personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah Pada hari Senin (06/05/2019) malam sekira pukul 23.30 WIB. "Awalnya personil unit Reskrim  Polsek Panai Tengah bersama BBK Polsek Panai Tengah Melaksanakan Giat K2YD di sekitar Jalan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai hulu, Labuhanbatu. Saat melakukan patroli, personil mendapat informasi bahwa ada seseorang yang berinisial SU (Pemilik Billyard di Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kec Panai Hulu, Kab Labuhanbatu) yang memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu," jelasnya.
 
Selain itu, sambung Kapolsek, informasi yang diterima, lokasi bilyard tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. "Menanggapi hal tersebut, personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Fajar Siddik SH bersama Aiptu Sisrianto, Bripka M Yunus Ritonga, dan Bripda Jerry Ray Ritonga, langsung meluncur ke TKP," paparnya.
 
Setibanya di lokasi TKP, personil langsung melakukan penggeledahan rumah dan memeriksa pelaku. Dari hasil pemggeledahan, personil menemukan dua bungkus plasik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bantal, di sebuah kamar rumah TSK. Setelah menemukan barang bukti, tersangka dilakukan introgasi dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah barang milik temannya YG yang dititipkan kepadanya.
 
"Setelah ditangkap dan ditemukan barang bukti diduga sabu di dalam bantal di kamar rumahnya, tersangka mengaku barang tersebut milik temannya berinisial YG yang di titip kepadanya. Mengetahui hal tersebut, personil langsung melakukan pencarian terhadap YG, namun belum dapat ditemukan," lanjut Kapolsek
 
Tersangka SU beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu seberat 32.30 bruto, satu unit timbangan elektrik merk Pocket Scale, 1 buah pipet, 1 buah sendok plastik, 1 plastik transparan ukuran kecil dan 1 buah bantal tempat disembunyikannya sabu dibawa kemapolsek Panai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. (BS08) 

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker