Senin, 20 April 2026

Ditutup 10 Mei, Sebanyak 11.669 Jemah Belum Lunasi BPIH

Selasa, 07 Mei 2019 23:15 WIB
Ditutup 10 Mei, Sebanyak 11.669 Jemah Belum Lunasi BPIH
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sejak dibuka 30 April 2019, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II baru 8.133 jemaah yang melakukan pelunasan.Masih ada 11.669 jemaah yang belum melunasi biaya haji, terdiri dari 10.441 jemaah dan 1.228 Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD.
 
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyebutkan, pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019. Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.486 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sementara pelunasan tahap II akan ditutup pada 10 Mei 2019 mendatang.“Untuk kuota tambahan, pelunasan akan dilakukan pada tahap III yang rencananya dibuka mulai 15-24 Mei 2019,” jelas Muhajirin dilansir dari laman kemenag, Selasa (07/05/2019).
 
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menambahkan, jemaah yang paling banyak belum melakukan pelunasan BPIH dari Jawa Timur, jumlahnya mencapai 2.707 orang. Terbanyak selanjutnya adalah Jawa Barat (2.017), Jawa Tengah (1.104), dan DKI Jakarta (450). Provinsi dengan jumlah jemaah yang belum melunasi paling sedikit adalah Kalimantan Utara (13), Bengkulu (20), dan Bangka Belitung (24).
 
Menurut M Khanif, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok, yakni jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
 
Kemudian jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama. Selanjutnya jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. "Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama," terang Khanif.
 
Kelima, jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017. Dan keenam, jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
Resmi Jadi Direktur RS Haji Medan, Sri Suriani Komit Hadirkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Islam
Bank Emas Diluncurkan 26 Februari, Airlangga Sebut Cocok Untuk Nabung Haji
Purnatugas Dirut RS Haji Medan, Pemprov Sumut Harapkan Rehulina Ginting Tetap Berkontribusi di Bidang Kesehatan
Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik
DPR Umumkan Pembentukan Timwas Haji hingga Timwas Perlindungan PMI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker