Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku pencurian di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan pada Jumat (03/05/2019) lalu. Pencuri tersebut adalah Josua Situmorang (18) warga Dusun VII Pasar 9, Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Selasa (07/05/2019) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban Cut Hasanah warga Jalan Binjai KM10 yang kehilangan sebuah tas berisikan uang dan ponsel. Laporan Polisi Nomor : LP/745/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 3 Mei 2019.
Sehingga petugas yang sudah menerima laporan korban itu, langsung menuju ke lokasi untuk menangkap pelakunya. Selanjutnya, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri ciri pelaku itu berhasil ditangkap tidak tljauh dari lokasi kejadian. "Pelaku juga mengaku terlibat pencurian atau merampas tas milik korban di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar