Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil membekuk tersangka pembawa ganja. Pelaku adalah RM alias Riki (17) warga Desa Kampung Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, Jumat (29/03/2019) mengatakan tersangka RM ini diringkus petugas saat menggelar razia di depan pos Lantas Jalan Lintas Medan-Aceh, Lingkungan Karya Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.
"Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi mengamankan enam bal ganja diperkirakan seberat lima kilogram, dua unit handphone, dimana penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Jumat (29/03/2019), sekira pukul 03.00 WIB," ujar Kapolsek Pangkalan Brandan.
Dahnial Saragih menjelaskan, sebelumnya, petugasnya di lapangan telah mendapatkan informasi bahwa tersangka yang mengemudikan sepedamotor Yamaha Vixion warna merah BL 4917 PAD menuju arah Medan, membawa ganja dalam tasnya yang berwarna merah. "Petugas lalu melakukan razia yang melintas dari arah Aceh menuju Medan, tepat di tempat kejadian perkara sepeda motor tersebut kita hentikan serta memeriksa barang bawaannya. Dari dalam tas warna merah yang disandang tersangka ini ditemukanlah ganja sebanyak enam bungkus seberat lima kilogram,” ungkapnya.
Kapolsek juga menyamaikan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka ini mengakui ganja tersebut hendak dibawanya ke Medan, pembeli sudah ada. "Tersangka RM ini dipersangkakan dengan pasal 115 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar