Minggu, 14 Juni 2026

Ada 3 Kasus Pemerkosaan, Polres Asahan Bekuk 5 Orang Pelaku

Kamis, 21 Maret 2019 20:30 WIB
Ada 3 Kasus Pemerkosaan, Polres Asahan Bekuk 5 Orang Pelaku
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Hanya dalam waktu dua bulan, yakni Februari dan Maret 2019, terdapat 3 kasus pemerkosaan di wilayah hukum Polres Asahan. Dari 3 kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil membekuk 5 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
 
Dari informasi dihimpun, kasus yang pertama terjadi pada tanggal 28 Februari 2019 lalu di kawasan jalan Nuri Baru, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur. Korban yang berinisial L br S (54) dipaksa untuk bersetubuh oleh seorang pria dan diancam akan dibunuh apabila menolak. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Samuel Giawa (45) di kawasan Jalan Kasuari, Kecamatan Kisaran Timur.
 
Kasus kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, di mana seorang wanita yang masih berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan oleh 4 orang pria di kawasan Dusun IV, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban yang berinisial YN (15) bersama dua orang temannya sedang nongkrong di lokasi didatangi 4 orang laki-laki. Korban YN langsung ditarik oleh salah seorang pelaku berinisial R (DPO), sementara 2 orang temannya diusir dengan ancaman.
 
Korban YN yang tidak berdaya lalu disetubuhi secara bergantian oleh ke 4 pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengambil handphone dan cincin emas milik korban, dan mengantar korban ke rumah temannya. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan membuat laporan kepada pihak kepolisian. Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan meringkus 3 orang pelaku yakni RT alias A, ES alias P alias K alias O dan tersangka A. Sementara tersangka R kini masih dalam pencarian petugas (DPO).
 
Sedangkan kasus ketiga terjadi 16 Maret 2019 lalu, di Jalan Arwana Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Timur. Seorang Kakek berinisial JM (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban. Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sambil mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Namun warga setempat merasa ada yang tidak beres di rumah korban dan melakukan penggerebekan, dan ditemukan pelaku bersama korban dalam keadaan tidak berbusana. Warga lalu membawa pelaku ke Polres Asahan untuk di proses secara hukum.
 
"Kelima tersangka merupakan pelaku pemerkosaan dan perampokan. Jadi untuk kasus yang kedua, selain melakukan pemerkosaan, keempat pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. 3 orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian," ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.
 
"Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkas Kapolres seraya menghimbau para orangtua agar lebih memperhatikan dan benar-benar menjaga anak-anak nya, agar terhindar dari para pelaku tindak pidana dan juga dari bahaya narkoba.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Silaturahmi ke Pengurus Mashja Ar Raudhah Polres Asahan, Dedy Gunawan Ritonga Berbagi Alquran dan Sembako
Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat,  Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap
Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap
Polrestabes Medan Tangkap Seorang Driver Online yang Diduga Cabuli Siswi SMP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker