Rabu, 15 Juli 2026

Menantu Tikam Leher Ayah Mertuanya di Jalan Kartini Medan

Kamis, 14 Maret 2019 17:15 WIB
Menantu Tikam Leher Ayah Mertuanya di Jalan Kartini Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Perbuatan menantu ini sungguh keji. Merasa tak terima dengan sikap mertuanya, Muhammad Rizki Siregar (30) warga Lorong 5, Kecamatan Medan Barat nekat menikamkan pisau ke leher Ayah mertuanya, Mawardi Lubis (60) warga Jalan Kartini, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (13/03/2019). Akibatnya, beberapa jam usai malakukan aksi kejinya, Rizki pun berhasil dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Medan Barat tak jauh dari kediamannya, sekaligus menyita barang bukti berupa sebilah pisau berwarna kuning.
 
Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala, melalui Kanit Reskrim, Iptu Herison Manulang mengatakan, sebelum kejadian, tersangka saat itu sedang mendatangi rumah korban dan melihat istrinya Nurhayati (33). "Kemudian tersangka memanggil istrinya, namun istrinya justru lari dan berteriak memanggil korban. Sehingga tersangka kemudian mendekati korban dan mereka langsung bergumul," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (14/03/2019).
 
Dalam pergumulan tersebut, lanjut Herison, tersangka kemudian mengambil pisau yang sudah disiapkannya di pinggangnya lalu langsung menikam leher korban berkali-kali. Selanjutnya, tetangga korban yang melihat kejadian itu langsung memberi bantuan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan. Sementara itu, tersangka langsung melarikan diri. "Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak lama usai kejadian. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
 
Herison menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motif penikaman tersebut. Sementara itu, hingga saat ini korban masih dirawat secara intensif di RS Sufina Azis. "Atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Podomoro City Deli Medan Gelar Bakcang Festival Eksklusif
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker