Jumat, 17 Juli 2026

8 Pelaku Judi Online Beromzet Ratusan Juta Diamankan Polda Sumut

Kamis, 28 Februari 2019 20:15 WIB
8 Pelaku Judi Online Beromzet Ratusan Juta Diamankan Polda Sumut
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 8 pelaku judi online beromzet ratusan juta rupiah dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah hukumnya. 
 
"Dari delapan tersangka, dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri, sementara Arjun yang juga abang dari Arfendi, sebagai karyawan yang mengelola situs tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, dalam konferensi pers di Mapoldasu, Kamis (28/02/2019).
 
Andi menyebutkan, untuk enam tersangka lainnya, adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda diantaranya SW (24), kemudian M (28) warga Medan yang berprofesi sebagai sales mobil, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.
 
"Kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Dimana kegiatan terlarang ini dilakukan, hanya dengan menggunakan smart phone serta jaringan internet.Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya," jelas Andi.
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Andi Rian, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan. "Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp 300 sampai Rp 400 juta per bulannya. Sementara Arjun digaji Rp 4 sampai Rp 5 juta perbulan," sebut Andi.
 
Andi menambahkan, dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada Senin (25/02/2019) itu, juga disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp 2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS, dan sebuah PC.
 
Arfendi saat ditanya mengaku sudah setahun menjadi agen judi online tersebut. Namun ia mengaku, jika pendapatannya tak sebanyak yang disebutkan polisi. "Sebulannya antara Rp 10 sampai Rp 15 juta. Kalau biasanya saya komunikasi dengan bandarnya dari aplikasi Wechat," jelasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker