Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-17 penjudi berbagai jenis permainan dari sejumlah lokasi berbeda, dibekuk Polres Simalungun pada pekan kemarin. 17 pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dan Kim sebanyak 6 tersangka, judi mesin jackpot sebanyak 3 tersangka, sedangkan 8 lainnya dari jenis perjudian mesin ketangkasan tembak ikan.
Kapolres Simalungun, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (19/02/2019) mengatakan, masing-masing tersangka berinisial HLS (52) TS (55), MR (31), FT (50), RPS (49), AJH (29), M (40), BM (42), S alias pak Dini (39), TP (33), JH (23), EG (38), JS (34), DG (46), JG JSN (29) dan SS (60). Ke 17 tersangka ditangkap di sejumlah daerah yakni, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Dolok Tomuan, Dolok Panribuan dan Raya. Selain itu ada juga dari Kelurahan Parapat, Kecamatan Sidamanik, Kelurahan Pematang Raya dan Kecamatan Silimakuta yang keseluruhannya warga Kabupaten Simalungun.
"Adapun barang bukti yang disita polisi adalah sejumlah mesin ketangkasan jackpot, mesin ketangkasan Tembak Ikan, alat tukar uang tunai, handphone, buku tafsir mimpi, kertas rekapan nomor tebakan angka, alat tulis dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara perjudian yang dilakukan sejumlah tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman dan jajarannya akan terus melakukan pencarian pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat. "Kita mengharapkan kesediaan warga Simalungun untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku perjudian di daerahnya. Ke-17 tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, ke 2e KUHPidana sbs pasal 2 UU 1974 tentang penertiban perjudian. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan Satreskrim Polres Simalungun dan segera diajukan ke persidangan pengadilan,” pungkas Ruzi. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar